Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

UU No. 22 Tahun 2009

SABTU (28/11) malam di tengah hiruk-pikuk pengunjung Bandung Indah Plaza (BIP), sekitar 20 petugas polisi wisata Polwiltabes Bandung menyebar 1.000 pamflet. Kali ini, polisi bukan menyebar pamflet bergambar teroris yang sedang diburu, melainkan tengah menyosialisasikan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Masyarakat pengguna kendaraan, tentu harus mengetahui isi dari UU LLAJ yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu. Hal-hal kecil yang biasanya dianggap sepele, bisa menjadi masalah serius yang bisa menguras kantong pengguna kendaraan bermotor. Sebagai contoh, mobil yang hanya tidak memiliki kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278).

Sedangkan pada Pasal 293 (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Tidak hanya itu tentu, namun banyak pasal lain yang sanksinya duit, duit, dan duit. Bayangkan, jika motor Anda tanpa spion dan berboncengan tanpa memakain helm, bisa didenda Rp 500 ribu. Pengemudi mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan P3K bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000. Dan setiap pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Sedangkan pengendara yang tidak memiliki STNK dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Bagitu pula pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sanksi hukum bagi pelanggar UU ini memang tidak main-main. Hukuman kurungan maupun denda yang dikenakan lumayan bisa membuat jera para pengendara.

Kita tentu sangat mengapresiasi UU LLAJ yang baru ini agar kenyamanan dan ketertiban berkendaraan bisa dirasakan bersama. Namun masalahnya, petugas kepolisian sendiri harus benar-benar bisa steril dari suap, sehingga UU ini bisa efektif dijalankan. Petinggi di kepolisian harus bisa bertindak tegas terhadap bawahannya yang menerima praktik suap di jalan dengan dalih apa pun, termasuk nitip sidang. Bahasa lama yang sering diungkapkan polisi yang menyalahkan masyarakat karena sering melakukan praktik suap, tentu harus ditinggalkan.

Polisi adalah orang-orang terlatih yang dididik untuk berani menegakkan hukum dengan segala konsekuensinya. Mereka yang akan mendidik masyarakat menghormati hukum. Kalau mereka sendiri melecehkan hukum, bagaimana masyarakat bisa menghormati mereka? (Senin, 30 November 2009)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar