Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Sumpah dan Janji Anggota DPRD

"DEMI Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji; bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Begitulah bunyi sumpah yang diucapkan para anggota DPRD Kab. Bandung Barat (KBB), Selasa (6/10), seperti yang diatur dalam Pasal 346 Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Betapa mulia janji tersebut.

Sumpah bagi manusia bertujuan mengikat diri untuk tidak melakukan sesuatu atau melakukan sesuatu. Tapi sumpah bagi Allah adalah untuk menekankan berita sesudahnya dan menguatkan kandungan ungkapan yang dimaksud. Sebab menurut Abul Qasim Al-Qusyairi, suatu hukum akan menjadi lebih kuat kalau disertai saksi atau sumpah. Sumpah merupakan penekanan yang terkenal untuk memantapkan jiwa dan menguatkannya.

Alquran turun kepada seluruh manusia. Mereka menyikapinya bermacam-macam, di antaranya ada yang ragu, ada yang ingkar, dan ada pula yang menentang habis-habisan. Maka sumpah dalam Alquran dalam rangka menghilangkan keraguan dan membatalkan syubhat (kesamaran), menegakkan hujah (argumen), dan menguatkan berita, serta menekankan hukuman dengan sebaik-baik gambaran, demikian pendapat Syekh Manna Al-Qaththan.

Berbicara mengenai sumpah/janji tentu berkaitan erat dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai anggota dewan. Menurut Pasal 350 UU tersebut, mereka punya hak mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; protokoler; dan keuangan dan administratif.

Sedangkan kewajibannya diatur dalam Pasal 351, yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; melaksanakan UUD' 45 dan menaati peraturan perundang-undangan; mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; menaati tata tertib dan kode etik; menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. (Kamis, 08 Oktober 2009)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar