Welcome


Jumat, 29 Januari 2010

Tanah Arcamanik

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat kembali diminta menyerahkan aset tanah Arcamanik kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Permintaan itu dilayangkan Komisi A DPRD Kab. Bandung pada Rabu (27/1), setelah masalah tersebut menggantung begitu lama. Bahkan, menurut anggota Komisi A, Cecep Suhendar, dewan rencananya akan memanggil saksi ahli yang juga mantan Bupati Bandung, Sani Lufias dan Lili Sumantri.

Hingga kini masyarakat merasa sengketa tanah Arcamanik seluas 66,5 hektare antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung belum ada pembicaraan, apalagi penyelesaian tuntas. Pemprov Jabar bersikeras tidak akan membayar kompensasi harga tanah sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) kepada Pemkab Bandung.

Alasan Pemrov Jabar pada saat itu berdasarkan data dari Biro Hukum Setda Provinsi Jabar, sengketa tanah tersebut masih tahap tawar-menawar. Melalui surat Bupati Bandung No. 593.83/2235/pemde tertanggal 12 September 2000, Pemkab Bandung meminta kompensasi tanah Arcamanik sekitar Rp 147 miliar.

Upaya lain adalah kerja sama pengelolaan lahan Arcamanik dengan melibatkan investor. Usulan lain yang juga belum disepakati, yakni tukar guling lahan Arcamanik dengan tanah milik Pemprov Jabar, antara lain yang ada di Kecamatan Ciwidey. Permasalahan ini makin rumit karena biro hukum sendiri akhirnya mengklaim bahwa tanah Arcamanik merupakan milik Pemprov Jabar.

Bahkan di lahan tersebut sudah dipampang papan kepemilikan tanah Arcamanik. Pemprov mendasarkan klaimnya pada Permendagri No. 11/2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah, bahwa setiap lahan carik desa yang kepemilikannya dialihkan kepada pemprov, tidak bisa diganti rugi. Namun anehnya, pada saat pembahasan masalah tersebut beberapa tahun lalu, pemprov sendiri mengakui tak sanggup membayar kompensasi tanah sesuai NJOP. Kecuali dengan membayar kompensasi. Melalui kompensasi pemprov tidak harus membayarnya dengan harga tanah sesuai NJOP. Terlebih kini lahan Arcamanik itu sengaja diberdayakan Pemprov Jabar untuk lokasi kegiatan masyarakat.

Kalau sampai hal ini terjadi, tentu Pemkab Bandung seperti diperdaya Pemprov Jabar. Karena selain lahan itu semula luasnya 100,62 hektare kemudian menciut jadi 66,5 hektare, juga sebagian lahan sudah disertifikatkan Pemprov Jabar. Bahkan pada saat penyerahannya oleh Pemkab Bandung pada tahun 1991, tanah tersebut dijanjikan akan digunakan untuk stadion olahraga. Saat penyerahan, Pemprov Jabar menyepakati tanah tersebut akan diganti atau diruilslag. Makanya, Pemkab Bandung mau menyerahkannya, apalagi untuk kepentingan masyarakat.

Kita berharap masalah yang menggantung hampir sepuluh tahun itu bisa segera selesai agar tidak menjadi ganjalan hubungan antara Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar. Dan, tentunya juga kita berharap hasil dari ruilslag atau kompensasi tanah tersebut akhirnya bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kab. Bandung. Semoga. (Jumat, 29 Januari 2010)**



Tidak ada komentar:

Posting Komentar