Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Pengalaman Kerja Sang Kontraktor

SOSIALISASI sertifikasi badan usaha serta kebijakan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Selasa (13/10) lalu digelar di Hotel Horison Bandung oleh Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) dan LPJK.

Yang menarik, tentu bukan kemeriahan acara itu, karena kalaupun demikian wajar saja, mereka kan kumpulan para pengusaha yang tentu kesannya orang-orang berduit. Bukan pula acara halalbihalalnya, karena hal itu merupakan rutinitas kegiatan tahunan pasca-Idulfitri. Melainkan adanya keharusan melaporkan pengalaman kerja Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Sang kontraktor harus melaporkan pengalaman kerjanya.

Isi laporannya itu menyangkut daftar perolehan pekerjaan (DPP) atau pengalaman kerja dalam tujuh tahun terakhir. Kata Ketua Umum LPJK Jawa Barat, Drs. D.P. Indrato. M.Si., H.D.I.I., laporan DPP ini harus benar-benar berdasarkan hasil kerja alias tidak gegebah. Tujuannya selain untuk membuat database pengalaman kerja BUJK, juga untuk menghindari terjadinya duplikasi atau penyalahgunaan pengalaman kerja oleh yang tidak berhak.

Langkah ini kita pandang sebagai sebuah langkah yang lebih realistis dibandingkan dengan gembar-gembor kepala daerah yang menginginkan para kontraktor di daerahnya bekerja lebih profesional. Tentunya tanpa dibuatkan sebuah sistem yang mendorong mereka bekerja ke arah itu, apa yang digembar-gemborkan hanya jadi bahan tertawaan, karena faktanya di lapangan banyak celah untuk melakukan praktik usaha yang asal-asalan.

Sejak lama sudah menjadi rahasia umum, seorang kontraktor bisa mendapatkan beberapa jenis pekerjaan, sementara kontraktor-kontraktor lainnya hanya diajukan namanya sebagai pelengkap saja. Proses pemenang tender sudah bisa ditentukan dan kepada yang dianggap "kalah" tetap diberikan uang kompensasi. Sehingga bisa menjadikan ekonomi biaya tinggi bagi pelaksana proyek. Namun karena ini dianggap kecenderungan umum, maka hal tersebut tidak dipersoalkan, terlebih semua pihak yang terlibat mendapat "jatah" dari sana.

Ada yang berbeda dari pelaksanaan proyek konstruksi, paling tidak dalam setahun terakhir. Selain bisa dikerjakan lebih awal, kualitas pengerjaan relatif lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di beberapa ruas jalan yang sekarang tengah dibangun, keluhan masyarakat direspons dengan cepat dan para pelaksana proyek tentu didorong untuk mengerjakan pekerjaan sesuai standar kualitas yang mereka janjikan pada saat lelang proyek.

Tentu masyarakat sangat berharap, kecenderungan ini bisa terus didorong untuk lebih baik lagi. Kuncinya, BUJK harus mengikuti aturan yang mengharuskan mereka mengerjakan pekerjaan seperti itu. Kalau tidak, tentu jangan pernah ragu untuk memberikan sanksi tegas bagi BUJK yang nakal, dari mulai dimasukkan ke daftar hitam sampai diproses secara hukum. Apalagi yang biasa berkali-kali ganti wajah.(Kamis, 15 Oktober 2009) **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar