Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Korupsi Dana BOS

ACARA Workshop Pendidikan Akhlak Mulia bagi Guru PPKN/NK tingkat SMA/SMK se-Kota Bandung di Gedung Indonesia Menggugat, Jln. Perintis Kemerdekaan, Sabtu (17/10), cukup menarik untuk kita simak. Menurut Doni Mariantono, fungsional di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), program bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan salah satu kegiatan yang rentan terjadi tindakan korupsi dalam dunia pendidikan. Karena itulah diperlukan peran guru untuk mengawasi pengunaan dana sekolah melalui komite sekolah. Selain itu, guru pun berperan strategis untuk memberikan pendidikan dan keteladanan antikorupsi.

Apa yang diungkapkan Doni memang tidak berbeda dengan kenyataan di lapangannya. Tidak sedikit kasus penyalahgunaan dana BOS bermunculan, namun yang jadi masalah adalah lemahnya institusi yang seharusnya menangani kasus-kasus yang dilaporkan. Tidak jarang kasus yang dilaporkan berujung tidak jelas dan tahun-tahun berikutya, "korupsi" dana BOS dilakukan lebih demonstratif lagi.

Belum lama ini, ada kejadian yang menarik. Judul acara yang dibuat manajer BOS, sosialisasi pengelolaan dana BOS. Tampak hadir manajer BOS dan beberapa kepala UPTD. Dari judul acara sangat jelas, acara ini memberikan "pencerdasan" para peserta yang terdiri atas komite sekolah, kepala sekolah, dan para guru mengenai pengelolaan dana BOS. Namun di akhir acara, sebuah kejanggalan terjadi. Masing-masing peserta diminta menandatangani kuitansi untuk biaya transportasi bernilai Rp 70 ribu. Namun ketika para peserta membuka amplop yang diberikan panitia besarnya, hanya Rp 25 ribu. Sebuah "pencerdasan" yang sangat menggetirkan.

Tentu sudah bisa kita duga betapa sulitnya memberangus korupsi dana BOS karena penanggung jawab pengelolaan dana tersebut yang seharusnya bisa "amanah", malah mendemonstrasikan bagaimana cara mengorupsi dana BOS itu sendiri. Dan yang menyedihkannya tidak ada satu pun lembaga penegak hukum yang bisa fight menangani kasus tersebut. Kebanyakan, seperti lilin yang akhirnya meleleh dan apinya pun padam.

Seperti juga pernah diberikatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan penyaluran dana BOS 2008 yang diterima sejumlah sekolah di sebuah kabupaten di Jawa Barat.

Kejanggalan ini di antaranya terkait penyaluran BOS yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Salah satu contoh, dana untuk pengembangan profesionalisme guru, seperti kegiatan sertifikasi tidak boleh diambil dari dana BOS, demikian pula honor untuk guru yang berstatus PNS. Hal ini terjadi lantaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tidak memberikan rincian petunjuk teknis (juknis) dari petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ditentukan pemerintah pusat.

Kasus yang diungkap Komisi D DPRD setempat itu seperti asap yang akhirnya hilang entah ke mana. Tak ada satu pun pejabat yang diproses, malah sebaliknya, korupsi dalam pengelolaan dana BOS dilakukan semakin vulgar.(Selasa, 20 Oktober 2009) **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar