Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Perda ZIS

"Dan dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta".
(Q.S. Adz-Dzariyat:19)

KITA tentu pernah mengalami ketika sedang tertawa-tawa dengan keluarga di rumah, tiba-tiba ada pengamen yang datang dan tidak cepat beranjak sebelum kita memberikan uang logam Rp 500, atau uang receh seribuan.

Begitu pula ketika sedang berkendaraan, datang pengemis dan pengamen serta pedagang asongan di lampu merah. Atau mungkin kita pernah merasa terganggu ketika tempat parkir mobil yang kita kendarai diserobot pedagang kaki lima. Atau mungkin juga kita pernah merasa terganggu, ketika kendaraan yang kita kemudikan nyaris menabrak tukang becak yang tiba-tiba nyelonong semaunya saja.

Mereka melakukan hal itu bukan karena tidak tahu bahwa itu mengganggu lalu lintas dan membahayakan dirinya dan orang lain, tetapi karena terpaksa. Mereka kesulitan mencari pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Demikian pula dengan macetnya jalan di dekat pasar karena diserobot pedagang kaki lima. Mereka bukan tidak tahu hal itu berbahaya. Alasannya juga sangat sederhana, yaitu tidak mampu menyewa tempat yang harganya tidak terjangkau, sementara tuntutan hidup tidak dapat ditunda.

Pada titik persoalan ini, kita harus berpikir, sesungguhnya kemiskinan itu selalu meningkat. Dan, ini menjadi tanggung jawab semua pihak, yaitu masyarakat dan pemerintah. Menghapus kemiskinan tidak mudah, tetapi memperkecil kemiskinan merupakan hal yang harus diwujudkan. Sebab Rasul pernah bersabda: "Kemiskinan mendekatkan kepada kekufuran".

Sebab-sebab timbulnya kemiskinan pada dasarnya ada dua hal, yaitu: kemiskinan akibat kemalasan dan kemiskinan akibat dari kurangnya kesempatan yang adil dalam usaha, kebodohan dan kurangnya distribusi kekayaan yang merata. Kemiskinan akibat kemalasan yang dalam agama dinilai paling buruk dan harus diberantas, karenanya hukumnya dosa. Lebih baik jual kayu bakar daripada meminta-minta.

Untuk membantu mengatasi kemiskinan, Islam mengajarkan solidaritas terhadap kaum miskin dengan berzakat, infak, dan sedekah. Di Kota Cimahi, yang penduduk muslimnya mencapai 400.000 orang, kalau solidaritas ini terbangun, maka dari zakat saja bisa terkumpul Rp 6 miliar/tahun. Suatu jumlah yang sangat luar biasa untuk membantu mengatasi kemiskinan di kota tersebut. Sekarang ini, dari potensi yang ada baru terkumpul Rp 350 juta/tahun.

Maka, ketika kita berbicara revisi perda mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tentu masalah ini bukan hanya masalah Kota Cimahi saja, namun juga harus dipikirkan perda ZIS di kota dan kabupaten lainnya di Jawa Barat. Dengan jumlah penduduk miskin yang tidak punya pekerjaan sekitar 6 juta jiwa di Jawa Barat, solidaritas sosial semacam ini tentu harus terus ditumbuhkembangkan dengan payung hukum yang lebih mengikat. Masalahnya, bagaimana kita bisa meyakinkan masyarakat muslim bahwa zakat sama dengan salat, tidak boleh ditinggalkan! **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar