Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Upah Minimum

PENENTUAN upah minimum di provinsi, kota, dan kabupaten pada tahun 2010 harus disiapkan lagi dari sekarang. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, penentuan upah minimum bukan hal yang mudah karena baik buruh maupun pengusaha keukeuh mempertahankan argumentasinya masing-masing.

Buruh kerap mempertanyakan keluarnya angka patokan penentuan upah minimum, yakni kebutuhan hidup layak (KHL). Seringkali KHL dipertanyakan para buruh karena dianggap tidak mewakili kebutuhan hidup layak mereka. Lebih tepat mereka anggap nilai KHL yang ditentukan sebagai kebutuhan hidup tak layak. Sehingga, mereka kerap mencurigai angka hasil survei KHL.

Sementara pengusaha, biasanya diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), berusaha menekan kenaikan upah seminim mungkin karena bagi mereka, kenaikan upah 1 persen saja, artinya menambah cost tahunan mereka 12 persen dari sektor upah. Kalau kenaikan sampai 5 persen, artinya ada kenaikan cost operasional perusahaan dari sektor upah hingga 60%. Sedangkan bagi para buruh, apalah artinya kenaikan upah 1-5 persen.

Karena itu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan meminta pengusaha dan pekerja yang duduk di dewan pengupahan (DP), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar tidak mengedepankan egoisme masing-masing saat menentukan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Menurut Ahmad Heryawan, selama ini ada sejumlah kabupaten/kota yang terlambat memberikan UMK kepada gubernur karena debatable (masih bisa diperdebatkan) penentuan angka UMK antara pekerja dan pengusaha. Tahun ini, diharapkan tidak ada lagi daerah yang terlambat menyerahkan UMK kepada gubernur. "Jika yang satu keukeuh ingin angka yang tinggi, sementara yang satunya ingin angka rendah, akan sulit menemukan angka yang pas. Makanya, mari kita cari angka jalan tengah yang tidak akan merugikan siapa pun dalam penentuan UMK," ungkap Heryawan kepada "GM" usai mengukuhkan lembaga kerja sama (LKS) tripartit dan Dewan Pengupahan (DP) Jabar di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Kamis (1/10).

Angka UMP ini harus sudah ditentukan 60 hari sebelum diberlakukan (per 1 Januari, red). Sedangkan UMK harus sudah ditentukan 40 hari sebelum UMP diberlakukan. Semua daerah diharapkan gubernur bisa menyelesaikan pembahasan UMK-nya tepat waktu, sehingga, tahun ini ia tidak akan lagi mengeluarkan dua SK, yakni SK daerah yang sudah menyelesaikan pembahasan UMK dan SK daerah yang belum menyelesaikan UMK.

Usai pelantikan Kamis pagi itu, Ahmad Heryawan mengukuhkan anggota LKS Tripartit dan DP Provinsi Jabar. Kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi DP se-Jabar untuk menentukan KHL.

Rakor KHL dilakukan untuk menyamakan persepsi antara DP kota/kabupaten di Jabar. Pasalnya, selama ini ada perbedaan KHL di tingkat kapuaten/kota yang cukup ekstrem. Misalnya saja, kenaikan KHL dari tahun 2007 ke 2008 di Kota Bandung Barat mencapai 25%, tetapi di Kab. Cianjur hanya 0,33%.

Kita harapkan tentunya, dalam penentuan upah minimum tahun 2010 ini bisa saling memahami posisinya masing-masing. Harus ada batu turun keusik na-ek-nya, agar musyawarah bisa berjalan dengan baik. (Sabtu, 03 Oktober 2009)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar