Welcome


Sabtu, 11 April 2009

Menghitung Perolehan Kursi DPR

Oleh AEP S. ABDULLAH



















KLIMAKS proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 sudah berakhir 9 April kemarin. Dari hasil penghitungan cepat oleh LSI, LSN, Cirus, dll., kemenangan sementara Partai Demokrat (PD), disusul Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PBB.

Kemengan Partai Demokrat, tentunya bukan karena "wadal" tragedi Situ Gintung atau jatuhnya pesawat Foker 27-400 yang menelan puluhan korban tewas, namun karena partai ini benar-benar sensitif terhadap isu yang berkembang di masyarakat. Salah satunya yakni semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Kita tahu, besannya Ketua Dewan Penyantun Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri, Aulia Pohan, dijadikan "tumbal" kasus korupsi. Sikap "tega" SBY ini, menunjukkan komitmennya yang kuat untuk memberantas korupsi dan tentunya menjadikan citra SBY di tengah masyarakat semakin bersinar.

Penghitungan suara

Setelah selesai penghitungan suara, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008, caleg DPR RI terpilih adalah caleg yang berasal dari parpol-parpol yang lolos 2,5% PT (parliament threshold). Ketentuan 2,5% PT ini tidak berlaku untuk Pemilu DPRD (provinsi dan kab./kota), dengan demikian kompetisi memperebutkan kursi DPRD akan menjadi lebih terbuka bagi caleg yang berasal dari partai kecil maupun partai baru. Ini berarti pemilu DPRD menjadi semakin kompetitif di antara para caleg yang berasal dari ke-44 parpol (kecuali di NAD, ditambah 6 parpol lokal).

Hasil perolehan suara pemilu legislatif terdiri atas perolehan suara parpol dan perolehan suara caleg. Artinya di suatu daerah pemilihan (dapil) akan terdapat perolehan suara parpol yang berasal dari perolehan suara masing-masing caleg parpol tersebut. Bilangan pembagi pemilihan (BPP), secara umum dapat diartikan sebagai harga satu buah kursi. BPP suatu dapil diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan alokasi jumlah kursi di suatu dapil.

Untuk menentukan perolehan kursi DPRD (provinsi dan kab./kota), terlebih dahulu diketahui jumlah suara per parpol. Kemudian kursi dibagikan kepada parpol yang terbagi atas BPP. Parpol yang mencapai atau melebihi BPP (kita sebut saja Parpol BPP). Bila terdapat sisa kursi, sisa kursi akan dihabiskan dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol-parpol (baik parpol BPP maupun parpol non-BPP) dengan mengurutkan suara atau sisa suara parpol-parpol tersebut berdasarkan sistem ranking.

Dengan demikian, tahapan penghitungan perolehan kursi parpol pada pemilu DPRD (provinsi dan kab./kota) terdiri atas 2 (dua) tahap, yakni sistem BPP (tahap I) dan sistem ranking (tahap II, bila terdapat sisa kursi).

Sebagai contoh, jumlah caleg di dapil A, berdasarkan penetapan KPUD alokasi jumlah kursi sebanyak 10 kursi dan jumlah daftar pemilih (DP X) 2.303.000 orang.

Pertanyaan : Berapa BPP-nya? dan bagaimana pembagian kursinya?

Bila pada hari pemilihan yang datang ke TPS hanyalah 2.130.000 orang dan jumlah suara yang dinyatakan sah sebesar 2.000.000, jumlah suara tidak sah 130.000 (karena salah dalam hal pencontrengan dan atau pencoblosan), maka BPP-nya adalah 2.000.000 (suara sah) dibagi 10 (kursi) sehingga diperoleh besaran BPP sebesar 200.000 suara.

Selanjutnya kursi terlebih dahulu dialokasikan kepada parpol yang mencapai perolehan suara 200.000 keatas (parpol BPP). Katakanlah yang tergolong parpol BPP hanya 6 dari 44 parpol serta masing-masing memperoleh 1 kursi. Sehingga terdapat sisa 4 kursi, selanjutnya sisa kursi akan dibagi habis kepada parpol-parpol (baik parpol BPP maupun parpol non-BPP) berdasarkan urutan perolehan suara terbesar (sistem ranking).

Berdasarkan ketentuan pasal 214 UU 10/2008 caleg terpilih adalah caleg yang memperoleh sekurang-kurangnya 30% BPP. Bila terdapat berbagai variasi antara jumlah caleg yang memperoleh sekurang-kurangnya 30% BPP dengan jumlah kursi di suatu parpol, maka caleg terpilih akan ditentukan berdasarkan nomor urut. **