Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Menanti Efek Pidato SBY

PIDATO 20 menit yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Senin (23/11) pukul 20.00 WIB, masih menimbulkan multitafsir. Sikap Presiden SBY terhadap kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, masih belum terang benar. Namun, Presiden menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban dan pembenahan di institusinya.

Pengacara Chandra M. Hamzah sendiri yang nonton bareng mengikuti pidato SBY tersebut, menyatakan masih bingung menafsirkan pidato tersebut. Bagitu juga dialog yang diselenggarakan Jakarta Lawyer Club (JLC) masih memunculkan silang pendapat mengenai kelanjutan kasus pimpinan KPK nonaktif, Bibit-Chandra.

Dalam pekan-pekan ini tentu kita masih menunggu efek dari pidato SBY tersebut. Kita masih menunggu apakah tekanan pidato SBY mengenai pembenahan di instansi Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK akan menimbulkan efek terhadap Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga. Juga terhadap nasib kiprah Bibit dan Chandra sendiri ke depan. Dan tentu yang menarik, bagaimana nasib Anggodo Widjojo (adik buronan Anggoro) dan Wisnu Subroto (mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) yang dalam rekaman yang disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK), jelas-jelas telah membuat tercorengnya wajah hukum kita.

Masyarakat berharap, dalam pidato tersebut Presiden SBY bisa mengambil sikap tegas dengan mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan Tim 8 yang diketuai pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai keberpihakannya kepada rakyat. Rekomendasi yang diberikan Tim 8 dianggap mewakili pandangan masyarakat umum mengenai kasus yang menyeret Bibit-Chandra. Artinya, tinggal keberanian SBY untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan jelas mengotori wajah hukum kita sebagaimana terungkap dalam rekaman yang disiarkan MK.

Kalau hal ini tetap diambangkan dengan penekanan rakyat diharapkan tetap bersatu, kemungkinan tidak akan membuahkan hasil yang diharapkan SBY sendiri. Karena, masyarakat melimpahkan kepercayaan sepenuhnya kepada SBY yang dianggap tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia. SBY seharusnya bisa memberikan sikap atau tindakan yang bisa menjawab kepercayaan yang diberikan masyarakat kepadanya itu.

Masyarakat masih menganggap KPK sebagai satu-satunya lembaga yang relatif konsisten dan punya komitmen yang baik dalam memberantas korupsi. Kalau Polri dan kejaksaan di bawah pimpinan Bambang Hendarso Danuri dan Hendarman Supandji mau menunjukkan bahwa lembaganya sudah berbenah, tentu masyarakat harus diberi waktu untuk melihat hasil pembenahan yang dilakukan Polri dan Kejaksaan Agung. Polri dan kejaksaan harus berani menunjukkan kepada masyarakat untuk mensterilkan institusi ini dari oknum-oknum yang merusak wajah kedua lembaga tersebut. Kita tentu menunggu apakah instruksi Presiden dalam pidato tadi malam berefek positif atau tidak. (Selasa, 24 November 2009)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar