Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Dana Bansos

SEBAGAI langkah antisipatif, DPRD Jawa Barat akan meminta progress report atau laporan perkembangan dana bantuan sosial (bansos) yang telah digunakan kepada pemprov. Hasil laporan ini rencananya akan dijadikan landasan bagi dewan untuk menyetujui tidaknya pengucuran kembali dana bansos.

Menurut Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara kepada wartawan, Jumat (13/11), dana bansos bisa dianggarkan dan diberikan kembali, dengan syarat dana sejenis yang sebelumnya diberikan harus ada progress report-nya. Dengan demikian, dana bansos akan bisa dipertanggungjawabkan oleh masyarakat yang mengajukan.

Dana bansos memang hampir di setiap kabupaten/kota menjadi dana "bancakan" baik eksekutif maupun legislatif. Banyak kejadian di lapangan yang menunjukkan begitu rentannya dana ini disalahgunakan. Selain banyak objek yang dijadikan sasaran dana bantuan tersebut fiktif, tidak sedikit yang hanya mendompleng nama ke lembaga lain, dan setelah mendapat kucuran dana tersebut, saat akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata semua atribut lembaga itu sudah hilang.

Atau ada juga, dana bantuan yang disalurkan memicu konflik antara yang mengajukan dengan tokoh yang merasa "dicatut" namanya untuk mendapatkan dana tersebut. Sehingga ketika dana itu akan disalurkan terjadi ketegangan karena ada pihak yang merasa dirugikan karena pencatutan nama tersebut.

Tentunya hal ini terjadi akibat lemahnya supervisi atau pengawasan dari lembaga yang paling bertanggung jawab atas penyaluran dana tersebut. Aneh memang, dana yang sedemikian besar namun tidak dialokasikan untuk biaya operasional supervisi. Sehingga wajar kalau hal itu diabaikan karena siapa yang mau nyuksruk ke pelosok-pelosok desa terpencil, yang naik ojeknya sekali jalan bisa sampai Rp 25 ribu, namun tidak diganti oleh pemerintah. Apa tidak lebih baik dari dana yang dianggarkan untuk bansos, beberapa persen di antaranya (dengan nilai yang cukup layak) untuk biaya operasional supervisi. Sehingga, kalau supervisinya berjalan, maka bisa memperkecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut.

Dana bansos kita harapkan bisa ditempatkan di posisi yang lebih proporsional dan ditangani secara profesional agar dampak dari penyaluran dana tersebut terasa oleh masyarakat. Seperti di sebagian tempat yang mendapatkan dana bansos dan digunakan secara efektif, maka masyarakat benar-benar merasakan bentuk dari perhatian pemerintah melalui program tersebut.

Bagi-bagi dana bansos dalam ajang politik kepentingan menjelang pemilu atau pilkada tentu harus sebisa mungkin dihindarkan karena akan sarat potensi konflik kepentingan. Dana tersebut harus bisa steril dari kepentingan politik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga tidak ada istilah dalam penyampaian dana tersebut, "Bantuan ini dari Gubernur", tanpa melibatkan nama Wakil Gubernur. Atau, "Bantuan ini dari Bupati/Wali Kota"--tanpa melibatkan nama wakil bupati atau wakil wali kota. Padahal, bantuan ini dari pemerintah yang anggarannya dari rakyat, juga untuk kepentingan rakyat. Kalau bahasanya sudah benar dan sistemnya dibenahi juga, insya Allah, dana tersebut akan efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.(Senin, 16 November 2009) **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar