Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Galian C

SUATU hari, Wakil Bupati Bandung, Yadi Srimulyadi mengultimatum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menyelesaikan laporan hasil evaluasi galian C. "Saya tunggu sampai Senin laporannya," katanya saat itu.

Evaluasi ini, kata Yadi, harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perizinan, teknik penambangan yang dilakukan perusahaan galian C, dan keberadaan kepala teknik pertambangan di perusahaan galian C tersebut.

Permintaan evaluasi yang dilakukan Yadi ini menyusul terjadinya dua kejadian longsor hanya dalam tiga bulan. Longsor yang terjadi di lokasi galian pasir milik PT Nyalindung II yang menelan 11 korban jiwa, dan dua bulan sebelumnya, longsor serupa terjadi di lokasi galian C di Kp. Sindangmekar, Desa Gunung Masigit, Kec. Cipatat.

Karena kekhawatiran itu pula mungkin yang mendorong Kantor Lingkungan Hidup Kab. Bandung Barat (KLH KBB) bersama Dinas Bina Marga dan Pengairan, serta Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (26/10), meninjau lokasi penambangan pasir liar di Kampung/Desa Tugumukti, Kec. Cisarua.

Terlebih, setelah dilakukan peninjauan, terbukti kegiatan penambangan pasir tersebut tidak mengantongi izin. Selain itu, penambagangan tersebut juga tidak memperhatikan lingkungan hidup dan prosedur penambangannya juga membahayakan para penambang. Mestinya penambangan itu memakai sistem trap atau bertingkat, sehingga pada musim hujan rawan longsor.

Di lokasi itu sudah dua bukit yang ditambang. Sekitar 100 meter dari bibir tebing yang sedang ditambang, terdapat permukiman penduduk dan sebuah pondok pesantren. Dikhawatirkan bila hujan deras turun tiap hari, bencana alam longsor bakal menjadi ancaman serius.

Anugrah mengatakan, Pemkab Bandung Barat melalui KLH sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pengusaha penambangan agar menghentikan segala bentuk aktivitasnya. Bahkan beberapa waktu lalu, Satpol PP Kab. Bandung Barat pernah memasang portal ke lokasi penambangan, namun tidak gubris. Malah portal itu sekarang rusak.

Di KBB sedikitnya terdapat 45 kegiatan penambangan yang mengatasnamakan perusahaan maupun perseorangan. Kegiatan tersebut tersebar di lima kecamatan, yaitu di Kec. Batujajar, Cihampelas, Padalarang, Cipatat, dan Cikalong Wetan. Selain itu, 15 kegiatan penambangan hanya mengantongi izin dari camat yang terjadi di Kecamatan Cipatat.

Tentunya, peringatan yang disampaikan pemerintah harus disikapi secara positif. Jangan sampai pengusaha galian C yang diuntungkan sementara masyarakat setiap saat bisa jadi korban. Selain itu, tentunya perlu dipikirkan bagaimana armada yang membawa material galian C ini tidak sampai merusak permukaan jalan atau menebarkan batu atau lumpur di jalan yang bila hujan mengakibatkan banyak pengendara motor tergelincir. (Kamis, 29 Oktober 2009)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar