Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Kendaraan "Dum"

TIDAK mudah memang menarik sebuah fasilitas yang dinikmati para pejabat. Di provinsi, rumah-rumah dinas anggota DPRD Jabar di Cipageran, Cimahi, sampai batas waktu yang telah ditentukan, ternyata masih ada yang ditempati oleh anggota DPRD lawas. Sementara di kota dan kabupaten, tidak sedikit kendaraan dinas anggota dewan yang sudah habis masa jabatannya dan tidak menjadi anggota dewan, kota, dan kabupaten lagi, tetap dibawa-bawa. Begitu pula pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun mantan camat.

Namun yang mengherankannya, mobil-mobil dinas tersebut tiba-tiba saja sebagian sudah beralih tangan kepada pejabat yang menggunakan sebelumnya, tanpa melalui prosedur lelang. Padahal nilai kendaraan tersebut tentunya memenuhi prosedur lelang sebagaimana diatur Keppres No. 18.

Kendaraan yang "dibawa-bawa" itu tidak sedikit jumlahnya. Di Kab. Bandung saja, sebagaimana dikemukakan Asisten Administrasi H. Djamu Kertabudi, jumlah yang mengambil mobil dum-an mencapai 56 unit, sementara sepeda motor sebanyak 111 unit. Kendaraan itu dipermasalahkan setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar menemukan kesalahan prosedur terhadap proses dum kendaraan-kendaraan tersebut, dalam laporan APBD Kab. Bandung 2008.

Tentunya kita berharap, BPK juga bisa menyelidiki pajak-pajak kendaraan tersebut, jangan sampai masih menggunakan dana APBD Kab. Bandung. Semoga tidak. Namun kalau proses dumnya seperti itu, kita khawatirkan pajaknya juga masih membebani APBD Kab. Bandung.

Atas kesalahan prosedur tersebut, kita pun berharap ada penyelidikan yang lebih mendalam mengenai adanya kesengajaan atau tidak. Karena kalau terjadi kesengajaan, tentu harus ada sanksi tegas bagi para pelaku yang sengaja melakukan dum kendaraan dengan cara menyalahi aturan hukum.

Kita juga masih menunggu sikap tegas Pemkab Bandung untuk mengamankan asetnya itu setelah dua surat yang dilayangkan kepada para pengguna kendaraan dum yang menyalahi prosedur tersebut seolah-olah tidak digubris. Dalam LPH BPK tersebut, batas waktu pengembalian 56 unit mobil dan 111 motor itu, Senin (28/9) atau 60 hari setelah LHP diterima Pemkab Bandung pada 28 Juli lalu.

Aset pemerintah tersebut tentunya sangat bermanfaat untuk pejabat yang menggantikannya, baik digunakan langsung atau dilelang melalui prosedur lelang yang benar untuk kemudian dibelikan lagi kendaraan baru. Dengan cara seperti ini, pemkab tentunya bisa lebih menghemat anggaran. Karena jangan sampai Pemkab Bandung mengeluhkan minimnya anggaran, namun sebenarnya masih banyak potensi yang bisa dioptimalkan untuk menghemat anggaran. Memang, profesionalisme bukanlah pada keterampilan saja, namun yang lebih penting adalah sikap mental. (Rabu, 30 September 2009)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar