Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

THR untuk Pensiunan

SEBUT saja Pak Hasan (60), bukan nama sebenarnya. Pada Selasa (15/9) pagi ia bergegas menuju Gelanggang Olahraga (GOR) Saparua. Bukan untuk berolahraga, tetapi hari itu para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bandung akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Sebelum berangkat, ia masih ingat pesan yang disampaikan istrinya agar pulang mengambil uang THR membeli beberapa kebutuhan dapur mereka untuk persiapan Lebaran. Tak lupa, istrinya pun berpesan agar sisa uangnya bisa membayar utang ke warung, yang sudah dijanjikan akan dibayar dari uang THR tersebut.

Sesampainya di GOR, pagi-pagi sekali, ternyata ratusan orang sudah berada di sana. Mereka punya keperluan yang sama dengan dirinya, menunggu pembagian uang THR. Seperti juga Pak Hasan, para pensiunan itu mendapat informasi yang sama bahwa THR untuk pensiunan akan dibagikan hari itu. Mereka mengaku mendapat informasi dari Koperasi Pegawai Kota Bandung (KPKB), sesama pensiunan lain, dan PNS.

Hari beranjak siang, namun tidak ada tanda-tanda uang tersebut akan cair. Hingga siang hari, tanda-tanda THR akan dibagikan tidak terlihat juga. Hingga pukul 11.00 WIB, sebagian pensiunan masih bertahan di GOR Saparua. Jika tidak ada kejelasan dari pemkot, mereka mengancam akan mendatangi langsung Wali Kota Bandung.

Akhirnya memang Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan, pemberian THR untuk pensiunan PNS terkendala Permendagri No. 13/2006 yang diperbarui menjadi Permendagri No. 59/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Permendagri itu jelas ada larangan pemberian THR kepada selain PNS. "Sebenarnya untuk pensiunan kita sudah menganggarkan, sekitar Rp 1,2 miliar. Meski anggarannya ada, tapi menyalahi aturan, ya tidak akan kita keluarkan," kata Dada kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum.

Kalau demikian, kenapa kabar "dusta" itu bisa tersiar ke ratusan pensiunan. Padahal mereka orang yang sudah renta dan mungkin banyak yang memaksakan diri menuju GOR karena kabar tersebut. Dan, sayangnya, kenapa tidak segera diumumkan kalau memang mereka tidak berhak mendapatkan uang THR tersebut, supaya mereka tidak terlalu berharap dan bisa segera pulang.

Kita tentu berharap, kejadian seperti ini bukan karena sudah mulai memudarnya penghargaan terhadap orang tua, namun karena memang terjadi miskomunikasi. Mungkin, Wali Kota Bandung sendiri tidak mendapat laporan segera dari bawahannya, sehingga tidak bisa diinformasikan dengan cepat mengenai pembatalan pemberian THR tersebut.

Bagi para pensiunan sendiri memang tidak mungkin mendapatkan pemberian THR kalau payung hukumnya tidak ada, karena anggaran yang dikeluarkan sumbernya dari APBD yang harus jelas aturannya. Namun yang terpenting, kejadian seperti ini tidak seharusnya terulang untuk masa yang akan datang.(Kamis, 17 September 2009) **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar