Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Dana Tak Terduga

PADA Selasa, 9 Desember 2008, Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) dan 22 gubernur se-Indonesia, termasuk Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Kapolri yang diwakili Wakapolri, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara dan Jaksa Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Dharmono, menyerukan deklarasi untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas.

Mereka juga berjanji untuk memerangi korupsi di wilayah kerja masing-masing untuk menjadikan rakyat Indonesia lebih sejahtera. Deklarasi yang kemudian disebut sebagai Deklarasi Antikorupsi Indonesia tersebut diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan digelar di depan Gedung KPK, Jln. H.R. Rasuna Said Jakarta, Selasa (9/12).

Tidak lama setelah pulang dari acara tersebut, pada Senin, 22 Desember 2008, Gubernur Ahmad Heryawan menggelar acara serupa. Bahkan dalam kegiatan itu, Heryawan mengumumkan 6 kota dan kabupaten di Jabar, yakni Kab. Bandung Barat (KBB), Kota/Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, dan Kab. Kuningan dijadikan daerah percontohan bebas korupsi.

Belum setahun kegiatan tersebut, Pemkab Bandung Barat mendapat sorotan tajam mengenai dugaan penyalahgunaan dana tak terduga yang digunakan untuk pengelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009.

DPRD Kab. Bandung Barat pernah mempertanyakan rinci penggunaan dana Rp 2.088.950.000, dari pos anggaran tak terduga yang hingga selesainya pilpres belum menerima laporan tertulis mengenai pertanggungjawaban dana tak terduga tersebut. DPRD pun akhirnya memanggil sejumlah instansi terkait masalah tersebut.

Atas adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut, Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kab. Bandung Barat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pos penggunaan dana tak terduga, yang digunakan untuk membiayai sosialisasi pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) di Kab. Bandung Barat. Turunnya BPK diharapkan bisa mempercepat penuntasan dugaan kesalahan prosedural penggunaan dana tak terduga.

Ada yang perlu dijelaskan Pemkab Bandung Barat kepada masyarakat terkait dengan pencairan dana tak terduga untuk kegiatan sosialisasi pilpres yang baru dicairkan 8 Juni 2009. Padahal pelaksanaan hari pemungutan suara jatuh pada 9 Juni 2009. Dana tak terduga yang digunakan untuk fasilitasi sosialisasi pileg dan pilpres itu tidak semuanya habis, tapi masih tersisa sekitar Rp 678 juta di kas daerah.

Pihak Polresta Cimahi yang Rabu (18/11) lalu menyelidiki dugaaan tersebut, kita harapkan bisa memperjelas ada-tidaknya penyalahgunaan dana tersebut. Kita harapkan polisi bisa bekerja dengan baik sehingga hasil temuannya bisa segera dijelaskan kepada masyarakat. Kalau ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, kita harapkan ada penjelasan yang logis dan tidak memberikan celah munculnya kecurigaan di masyarakat. Sebaliknya kalau polisi menemukan ada fakta hukum yang memperkuat dugaan tersebut, tentu kita harapkan bisa segera diproses dan tidak pandang bulu. Terlebih masyarakat sekarang ini tengah menyoroti kinerja pihak kepolisian dan kejaksaan. (Jumat, 20 November 2009)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar