Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Pasar Dangdeur

RELOKASI pasar selalu memunculkan masalah. Ada saja masalah di balik relokasi itu. Sehingga, wajar ketika relokasi dilakukan, para pedagang enggan pindah. Alasannya antara lain harga jual kios melambung, dan alasan-alasan lainnya.

Seperti relokasi pedagang di Pasar Dangdeur Rancaekek, Kab. Bandung. Para pedagang yang menempati Pasar Dangdeur resah karena ternyata berhadapan dengan masalah status tanah yang masih disengketakan. Untuk memastikan status tanah tersebut, puluhan perwakilan pedagang, Kamis (9/10), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Mereka merasa resah karena dalam beberapa hari terakhir ada pihak tertentu yang menyuruh ratusan pedagang untuk segera keluar dari lingkungan pasar. Alasannya, tanah yang digunakan untuk pasar tersebut sudah dilelang PN Bale Bandung dengan pemenang lelang PT Rancek Sukses.

Dari keterangan Pansek PN Bale Bandung, Hj. U. Yuniati, S.H., para pedagang mendapat penjelasan status tanah tersebut memang sudah dilelang PN BB. Namun, saat ini permasalahannya masih berlanjut. Bahkan, PT Rancek Sukses selaku pemenang lelang kalah dalam sengketa. Namun, pejabat PN Bale Bandung belum pernah mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap ratusan pedagang.

Keresahan yang dihadapi para pedagang di pasar tersebut harus kita maklumi, karena mereka merasa tidak pernah nyaman berjualan. Saat santernya rencana relokasi dilakukan, pada Minggu, 25 Maret 2007, sebanyak 144 kios dan 88 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Dangdeur Rancaekek ini ludes dilalap si jago merah.

Seorang pedagang saat itu menilai peristiwa kebakaran itu terhitung ganjil. Pasalnya, enam bulan sebelum peristiwa kebakaran ini, ada upaya penggusuran para pedagang dari Pasar Dangdeur. "Saya tidak mau nuduh, tapi jujur saja, tanah Pasar Dangdeur ini merupakan tanah sengketa," ujar H. Dede, salah seorang pedagang.

Saat itu para pedagang melakukan gugatan balik dan menolak dipindahkan ataupun digusur lantaran masih memiliki sisa kontrak 14 tahun dari 25 tahun penggunaan lahan di Pasar Dangdeur.

Kita berharap penataan pasar itu benar-benar dilakukan untuk kepentingan bersama dan jangan hanya mengejar sisi bisnisnya saja. Karena, yang bakal meramaikan perekonomian di daerah tersebut adalah mereka. Tentunya, apabila mereka nyaman dan tenang berusaha, tidak hanya bisa memperkuat kemampuan ekonomi para pedagang, tapi juga menambah kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Begitu pula kalau tanah itu masih disengketakan, selama belum ada keputusan yang sifatnya inkrah, kita harus memperhatikan para pedagang yang sudah membeli kios-kiosnya di sana. Penyelesaian secara musyawarah dan mufakat akan jauh lebih baik dibandingkan dengan saling mempertontonkan kekuatan.(Sabtu, 10 Oktober 2009) **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar