Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Pembuatan KTP

MESKI pemerintah daerah (pemda) sudah kerap mengumumkan kemudahan dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), namun di lapangan, tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mendapatkan KTP. Tidak sedikit yang mencoba membayar proses pembuatan KTP dan KK sesuai peraturan daerah (perda), namun risikonya, prosesnya lama. Sehingga terpaksa uang tip pun berlaku untuk mempercepat proses. Akhirnya, kesan yang didapat masyarakat tetap, pembuatan KTP dan KK tidak mudah, kecuali dengan pelicin.

Padahal pemerintah daerah sebetulnya berkepentingan dengan data penduduk yang lengkap dan akurat. Sebab agar program-program untuk pemberdayaan masyarakat tepat sasaran, tentu harus didukung data yang benar. Namun masalahnya, pemerintah juga tidak pernah memberikan pengawasan dan sanksi tegas terhadap petugasnya di lapangan, sehingga praktik-praktik seperti ini tetap berlangsung.

Untuk pembuatan KTP dan KK sekarang memang relatif lebih mudah dibandingkan dulu, yang harus ke kantor pemerintah kota (pemkot) atau kabupaten (pemkab). Sekarang, pembuatan KTP dan KK cukup dilaksanakan di kantor-kantor kecamatan. Penyerahan kewenangan ini, dalam pelaksanaannya memang tidak semua berjalan mulus. Di kecamatan-kecamatan tertentu, praktik lama masih berlaku. Uang selalu menjadi "energi" untuk mempercepat proses.

Maka ketika Pemkot Cimahi berencana menyerahkan kewenangan pembuatan KTP dan KK ke kantor-kantor kelurahan, tentu masyarakat berharap banyak, proses pembuatan KTP dan KK bisa lebih murah dan cepat. Terobosan yang dilakukan pemkot ini tentu akan disambut baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, kalau nanti mereka mendapatkan kemudahan itu.

Upaya Pemkot Cimahi untuk mempermudah pembuatan KTP dan KK bagi warganya bukan hanya sekali ini saja. Beberapa bulan lalu, pemkot juga menyelenggarakan pembuatan KTP dan KK gratis bagi lebih dari 1.500 warga Kel. Cipageran, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Sewindu Kota Cimahi. Program itu digelar mengingat masih banyaknya warga miskin yang belum memiliki sejumlah surat administratif tadi karena alasan keterbatasan biaya. Untuk itu, pelayanan tersebut hanya ditujukan bagi mereka yang tercatat sebagai keluarga miskin.

Dan yang kita harapkan, tentunya ada pengawasan yang baik dalam implementasinya. Sehingga selain tarif yang diatur sesuai perda, juga harus ada batas waktu (lama proses) untuk pembuatan identitas penduduk tersebut. Persyaratannya pun tidak perlu sulit atau sengaja dipersulit.

Tentu, sosialisasi mengenai persyaratan pembuatan KTP dan KK harus benar-benar sampai kepada masyarakat. Setiap kepala keluarga yang masih produktif minimal mengetahui syarat tersebut. Sehingga ketika menguruskan KTP atau KK, ketidaktahuannya itu tidak akan dimanfaatkan untuk menggunakan uang pelicin.(Selasa, 13 Oktober 2009) **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar