Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Anggota Dewan

KISRUH di DPRD Kab. Bandung tampaknya belum berakhir. Penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bandung dinilai tidak sesuai aturan, karena hingga kini, peraturan pemerintah (PP) yang menjelaskan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD belum turun. Sehingga hasil paripurna Jumat (2/10) dianggap sebagian anggota dewan batal secara hukum.

Penyusunan tatib diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161/3405/SJ tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD provinisi/kabupaten/kota. Dalam SE Mendagri tertanggal 24 September 2009 tersebut, disebutkan bahwa pembentukan fraksi harus sesuai dengan rekomendasi dari pimpinan partai politik (parpol). Namun, tidak semua partai yang berkoalisi dianggap tidak memenuhi peraturan tersebut.

Bahkan, hasil kajian yang dilakukan Pemprov Jabar menilai peraturan tata tertib DPRD Kab. Bandung banyak yang harus diperbaiki. Salah satu tatib yang harus diperbaiki terkait dengan Badan Musyawarah (Banmus) yang harus dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD definitif.

Dalam SE Mendagri juga disebutkan bahwa pimpinan dewan definitif harus diresmikan oleh gubernur. Selanjutnya, baru dibentuk komisi-komisi. Setelah semua komisi terbentuk, baru dibentuk badan musyawarah.

Berdasarkan ketentuan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 304 ayat (6) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD provinsi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161/3405/SJ tanggal 24 September 2009 sebagaimana tersebut di atas, pada angka 3 antara lain disebutkan bahwa dalam menetapkan peraturan DPRD tentang tata tertib agar berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan rancangan peraturan tata tertib menjadi peraturan tata tertib DPRD dilakukan oleh pimpinan DPRD yang definitif.

Masyarakat tentu sangat menyayangkan kisruh yang terjadi di lembaga terhormat ini. Ada kesan setiap koalisi partai bertahan pada egonya masing-masing dan tidak berusaha keras melakukan lobi-lobi secara maksimal. Dengan kemampuan lobi yang kuat didasarkan pada pemahaman peraturan perundang-undangan sesungguhnya hal seperti itu tidak boleh terjadi. Apa pun strategi mereka dalam mengamankan kepentingannya tentu harus berpijak pada peraturan yang ada.

Kita berharap, mereka yang duduk di lembaga yang terhormat ini bisa memperlihatkan kapabilitasnya setelah duduk di sana. Dari latar belakang apa pun mereka berasal, ketika duduk di lembaga tersebut, tentu harus memperlihatkan "watak" sebagai orang yang menghormati hukum. Kita berharap, mereka bisa segera menyelesaikan masalahnya, sehingga bisa segera bekerja, karena pekerjaan yang berkaitan dengan masyarakat banyak sudah menanti mereka. (Senin, 19 Oktober 2009)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar