Welcome


Sabtu, 12 Desember 2009

Susno vs KPK

MANTAN Kapolda Jabar, Komjen Pol. Susno Duadji tengah berseteru keras dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau melihat perjalanan Susno selama jadi Kapolda Jabar, tentu hal ini seharusnya tidak perlu terjadi karena --dalam wacana publik-- Susno adalah orang yang dianggap punya komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Jadi, keberangkatannya sebagai Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri dianggap sebagai sebuah promosi karena komitmennya itu. Namun, kita sangat terkejut ketika pada akhirnya ia harus berbenturan dengan KPK. Terlebih banyak sinyalemen yang menyebutkan adanya grand scenario untuk melumpuhkan KPK.

Namun, tetunya masyarakat tidak perlu melakukan justifikasi terhadap apa yang sedang terjadi. Kita berharap masyarakat yang mempunyai hak memperoleh informasi yang berkeadilan dapat dipenuhi. Artinya, dugaan-dugaan yang bisa menimbulkan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan dua petingi KPK bisa dilakukan dengan lebih adil dan transparan. Kalau Susno memang tidak terlibat, usulan dari Adnan Buyung Nasution dan kelompok-kelompok lainnya agar ia nonaktif, tidak perlu dikhawatirkan. Karena kalau Susno memang tidak terlibat dalam kasus Bank Century, dengan kesediaannya, nonaktif dan hasil pengadilan nanti membuktikan ia tidak terlibat, tentu bisa memberikan harapan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengapa hal ini perlu dilakukan? Untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam kasus Bank Century. Terlebih di tengah masyarakat sekarang sudah terbentuk opini bahwa keterangan Polri dianggap sumir dan meresahkan, seolah mengada-ada. Hal ini terjadi karena adanya sinyalemen KPK bahwa Komjen Pol. Susno Duadji terlibat dalam skandal Bank Century. Meski Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji secara gamblang menyebut tengah memainkan skenario terkait dengan penyadapan telepon genggam yang diduga dilakukan KPK seputar skandal Bank Century.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, saat ini tengah berlangsung upaya sistemik untuk memperlemah kemampuan dan kewenangan KPK. Ia mencontohkan berlarut-larutnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, pemangkasan hak penuntutan KPK, hingga penyadapan yang harus mengantongi izin pengadilan. Organisasi dan diperlemah juga dari segi sumber daya manusianya. Karena dengan hanya dipimpin dua orang, KPK cenderung tidak bisa apa-apa.

Ketersinggungan Susno dalam wacana publik saat menyadari telepon genggamnya disadap KPK. Sempat terjadi saling lempar argumen atas penyadapan telepon milik kabareskrim tersebut. Bahkan terakhir, Susno menyatakan bahwa ia sangat menyadari penyadapan yang dilakukan KPK tersebut. Namun karena bagian dari skenario yang tengah dimainkannya, maka ia membiarkan adanya penyadapan tersebut.

Kita sebaiknya tetap berhusnuzan terhadap pernyataan Susno maupun KPK karena tidak tahu apa sebenarnya yang ada dalam hasil rekaman penyadapan yang dilakukan KPK itu. Ada baiknya rekaman hasil penyadapan itu bisa disampaikan KPK agar publik bisa tahu apa dan bagaimana sebenarnya isi pembicaraan tersebut.(Selasa, 29 September 2009) **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar