Welcome


Kamis, 14 Mei 2009

Sanksi Tegas Satpol PP



KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Ferdi Ligaswara mengatakan, ada empat anggotanya yang terancam dipecat bila kembali melakukan kesalahan dalam tugasnya. Lo, kesalahan apa yang membuat mereka terancam kehilangan pekerjaannya itu?

"Keempat anggota itu melakukan pelanggaran seperti pembocoran rahasia internal kepada pihak luar, melakukan kerja sama dengan pedagang kaki lima (PKL), meminta pungutan liar ke PKL, dan minum minuman keras. Saat ini mereka sedang kami bina, namun jika kemudian mengulangi kesalahannya, tidak ada kata lain selain pemecatan," kata Ferdi kepada wartawan di sela-sela kegiatan Pemantapan dan Evaluasi Perda K3 di Graha Bhayangkara, Jln. Cicendo, Kamis (23/4).

Saat ini, katanya, keempat anggota yang identitasnya tidak disebutkan itu sedang dalam tahap teguran dan menjalani pembinaan intern.

Upaya tersebut, lanjutnya, merupakan pembenahan secara intern dalam tubuh Satpol PP Kota Bandung. Ferdi beranggapan, pembenahan dilakukan agar implementasi Perda K3 bisa dilakukan maksimal sesuai dengan harapan, baik intern maupun ekstern. Kendati demikian, diakuinya masalah pemecatan merupakan wewenang Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Sekarang bagaimana bisa menegakkan perda kalau aparatnya sendiri melanggar perda. Kita lakukan upaya bertahap, baik itu intern maupun ekstern dengan upaya persuasif, administratif, dan pengenaan sanksi," tuturnya.

Tugas berat memang harus diemban petugas Satpol PP Kota Bandung yang demikian sering memunculkan kesan miring di masyarakat. Karena sulitnya penegakan Perda K3, dianggap adanya aliran dana yang mengalir kepada oknum-oknum petugas Satpol PP sehingga mereka tidak bisa tegas dalam bertindak. Dan, tentunya, mereka jadi kurang mempunyai wibawa di kalangan para pelanggar Perda K3.

Ada tiga norma yang perlu dijaga seorang petugas Satpol PP dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ketiga norma itu adalah norma agama, norma hukum, serta norma HAM. Perilaku seorang petugas Satpol PP dalam bekerja juga akan berdampak pada status yang akan disandangnya kelak. Apalagi, saat ini masih ada beberapa petugas Satpol PP yang belum mengantongi SK PNS.

Perilaku yang tidak baik saat melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap pengangkatan menjadi PNS. Paling tidak petugas Satpol PP harus memahami disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1980. Bila tidak disiplin dalam menjalankan tugas, seperti menerima uang dari para PKL saat bertugas, tentu bisa mendapatkan sanksi tegas, bahkan hilangnya peluang jadi PNS.

Dan tentunya lebih berat lagi bagi para petugas yang sudah mengantongi status sebagai PNS, karena untuk mendapatkan status tersebut bukanlah hal yang mudah. Mereka harus bersaing dengan ribuan orang lainnya yang ingin menjadi PNS. Maka, kalau status yang sudah disandangnya disia-siakan begitu saja, dengan menerima uang suap dari para PKL, mabuk minuman keras, atau melakukan pelanggaran berat lainnya, tentu mereka memang tidak pantas menjadi abdi masyarakat yang seharusnya tetap menjaga wibawanya. **


1 komentar:

  1. kan, maaf kalau bisa kode/nama penulis/wartawan yang nulisnya dimasukin juga dong. itu kan hak cipta.he2

    BalasHapus