Welcome


Kamis, 14 Mei 2009

Antasari, Ah!

PENDEKAR yang paling depan dalam memberantas korupsi di Indonesia itu, Antasari Azhar, akhirnya mendekam di ruang tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Antasari tidak ditempatkan di Rutan Ditreskrimum agar tak tercampur dengan tahanan KPK.

Ketua KPK non-aktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasrudin Zulkarnaen. Ia dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Banyak spekulasi berkaitan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap mantan jaksa tersebut. Karena berbeda dengan kasus-kasus lainnya, penetapan status tersangka terhadap Antasari begitu tiba-tiba, juga proses penahanannya. Antasari sekarang sepertinya seorang penjahat yang sangat berbahaya, sehingga penangguhan penahanan yang diajukan pengacaranya, Hotma Sitompul, juga tidak ditanggapi pihak Mabes.

Spekulasi yang beredar antara lain menyebutkan keterkaitan kasus yang sekarang menimpa Antasari dengan statement terburu-buru yang disampaikan pihak Kejagung yang menetapkan Antasari sebagai tersangka. Pernyataan itu dianggap berlebihan karena tindak pidana yang ditudingkan terhadap Antasari wewenangnya ada di pihak kepolisian. Sehingga muncul dugaan adanya "balas dendam" dari lembaga yang pamornya sempat terpuruk oleh lembaga yang dipimpin Antasari saat membongkar kasus penyuapan Jaksa Untung.

Adakah keterlibatan pemerintah dalam kasus tersebut? Pengacara eksekutor Petrus Balapattyona menyatakan, rapat-rapat untuk membunuh Nasrudin digelar di Mabes Polri. Para eksekutor yang menjadi klien Petrus mengaku saat menghubungi korlap eksekutor, Hendrikus, selalu menyatakan berada di Mabes Polri untuk tugas negara.

Pengakuan pengacara Petrus tersebut langsung dibantah pihak Polda Metro Jaya. "Saya katakan itu tidak benar," ujar Kapolda Irjen Pol. Wahyono kepada wartawan, Senin (4/5) ketika ditanya apakah benar rapat-rapat perencanaan eksekusi itu dilakukan di Mabes Polri.

Sementara alasan Polda Metro Jaya tidak menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan Antasari karena alat buktinya dinilai sudah cukup. "Karena alat bukti sudah cukup, 1x24 Jam itu 'kan batas waktu pemeriksaan," jelasnya. Apa saja buktinya? "Saksi, petunjuk, surat, pokoknya banyak deh," jawabnya.

Kasus yang menimpa Antasari, sepintas terkesan begitu gegabah dilakukan orang yang memiliki reputasi demikian hebat. Namun Antasari juga manusia, ia memiliki kelebihan sekaligus dengan kekurangannya.

Meski demikian, untuk pembelajaran kepada masyarakat, tentu sangat perlu pihak penegak hukum bisa membeberkan kasus ini secara lebih transparan. Karena dari kasus yang menimpa Antasari ini banyak pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat.

Kalau ternyata pria yang pernah diidolakan banyak orang itu bersalah, tentu ada pelajaran yang sangat berharga bahwa semakin atas posisi seseorang, terpaan anginnya pun semakin kencang dan Antasari terjerembab karenanya. **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar