Welcome


Jumat, 15 Januari 2010

Anggodo

TIDAK bisa dibayangkan bagaimana jadinya kalau Anggodo Widjojo, adik dari Anggoro Widjojo buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos dari jeratan KPK. Selain mendegradasi kredibilitas dari lembaga tersebut, juga menguapnya harapan masyarakat akan penegakan hukum terhadap para koruptor beserta makelar kasus (markus).

Anggodo, Kamis (14/1), ditetapkan KPK menjadi tersangka dan dijerat 3 pasal. Pasal 15 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Di mana setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipindana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14.

Ancaman hukuman di dalam pasal 2 ayat 1 maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pasal 21 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Yakni tiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sedangkan pasal 23 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi ancaman hukuman dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Kasus Anggodo ini menarik banyak perhatian masyarakat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka transkrip rekaman yang berisi percakapan Anggodo dengan beberapa pihak, untuk merekayasa kasus terhadap pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah. Dalam percakapan itu jelas terdengar bagaimana piawainya ia mengatur para petinggi, baik itu di Kejagung, Mabes Polri maupun lembaga-lembaga lainnya.

Bukti rekaman tersebut membuka mata semua masyarakat Indonesia, bagaimana dengan mudahnya, bahkan terkesan betapa konyolnya para pejabat kita menghadapi markus. Terlebih setelah kasus ini diungkap, tidak ada pejabat tinggi, baik dari Polri maupun Kejagung yang berani melakukan tindakan terhadap Anggodo. Orang ini terkesan sangat kuat, sehingga tidak ada yang berani menindaknya, tentunya selain dari KPK.

Kita tidak tahu, apakah setelah dijebloskannya Anggodo ke Lapas Cipinang dan diproses ke pengadilan, ia akan membuka cerita baru yang menyangkut para petinggi kita. Bisa saja kalau ia tidak kuat menghadapi tekanan kemudian "bernyanyi" dan menceritakan, bagaimana aliran uang yang didistribusikannya mengalir ke kantong-kantong pejabat penting di negeri ini.

Atau malah sebaliknya, ia benar-benar bungkam dan menerima sanksi hukum yang setimpal atas dugaan pelanggaran pasal-pacsal yang didakwakan kepadanya. Kita tunggu.(Jumat, 15 Januari 2010) **



Tidak ada komentar:

Posting Komentar