Welcome


Minggu, 17 Januari 2010

Anak Kita dalam Bahaya

SEORANG ahli herbalis pernah mengatakan, kalau kita makan makanan atau minuman yang mengandung zat-zat pengawet, itu artinya sama dengan piring atau gelas tempat makanan atau minuman itu penuh dengan serbuk plastik. Kemudian kita makan serbuk-serbuk itu setiap hari, dalam jangka panjang pasti ada efeknya.

Demikian juga penggunaan zat-zat pewarna makanan yang kebanyakan berbahan zat pewarna untuk tekstil atau cat. Dalam jumlah sedikit, tentu tidak masalah. Namun kalau jenis makanan yang mengandung zat pewarna ini dikonsumsi anak-anak kita setiap hari di sekolah, tentu akan membawa efek yang membahayakan bagi kesehatan mereka.

Maka wajar kalau di Kota Bandung sampai ada orangtua siswa yang merazia penjaja makanan di sekolah anaknya. Kepada para penjaja makanan yang terbukti menggunakan zat pewarna, ia langsung menyita dagangannya. "Gerakan" seperti ini tampaknya terus berkembang di kalangan orangtua siswa di beberapa sekolah.

Bahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Kota Bandung, mulai SD hingga SMA negeri dan swasta. Langkah ini dilakukan Disdik untuk menindaklanjuti temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), yang menemukan formalin dan zat kimia berbahaya dalam jajanan anak.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Disdik Kota Bandung, Oji Mahroji kepada "GM", Kamis (14/1), isi SE berupa imbauan kepada sekolah dan pedagang di lingkungan sekolah, supaya tidak menjual produk makanan atau jajanan anak yang mengandung zat berbahaya. Oji menegaskan, tempat berjualan jajanan di sekitar sekolah harus bersih. Misalnya jajanan harus tertutup dari debu dan binatang, harus terbungkus dengan kemasan yang bersih supaya kesehatannya terjamin.

Selain Disdik, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bandung pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penjualan produk/jajanan yang mengandung zat berbahaya di Kota Bandung. Mereka menelusuri hasil temuan BBPOM itu. Sesuai dengan prosedur yang baku, kata Kadisperindag Kota Bandung, H. Nana Supriatna, jika ditemukan produk makanan yang mengandung zat berbahaya, maka produsen atau pedagang langsung diingatkan.

Dan jika sudah beberapa kali diperingatkan, namun pedagang tersebut tidak mengindahkannya, Disperidag bisa mencabut izin usahanya. Sedangkan bisa produk tersebut merupakan hasil olahan rumah tangga, Disperindag akan meminta produsen untuk tidak memproduksi lagi produk tersebut.

Kita tahu, temuan ini bukan yang pertama kalinya di Kota Bandung. Berkali-kali ditemukan, pelakunya diancam sanksi, dan terjadi lagi. Mereka tidak mungkin dihentikan karena gantungan hidup keluarga mereka dari sana. Yang diperlukan, ketika sanksi itu dikenakan, pemerintah juga bisa memberikan pelatihan kepada para produsen rumahan atau industri, mengenai bahan pengawet dan zat pewarna alternatif yang tidak membahayakan pada anak-anak yang mengonsumsinya. Jangan karena kesalahan orang-orang tua yang duduk di instansi yang berkompeten untuk mengurusi hal tersebut, anak-anak kita yang dalam bahaya. (Sabtu, 16 Januari 2010)**



Tidak ada komentar:

Posting Komentar