Welcome


Kamis, 07 Januari 2010

Limbah

SEDIKITNYA 400 ha lahan pertanian di empat desa di Kec. Rancaekek, Kab. Bandung tercemar limbah cair yang berasal dari sejumlah industri tekstil di sekitarnya.

Keempat desa yang tercemar limbah cair pabrik itu, yaitu Desa Jelegong seluas 150 ha (milik 838 orang), Desa Linggar seluas 109 ha (milik 236 orang), Desa Sukamulya 40 ha, dan Desa Bojongloa seluas 118 ha. Untuk pemilik lahan sawah di Desa Sukamulya dan Desa Bojongloa, belum ada data konkret dan diperkirakan lebih dari 100 orang.

Akibat pencemaran limbah itu, tingkat produksi gabah kering panen (GKP) kini antara 0,5-0,6 ton/ha. Sebelumnya dalam kondisi normal dan tidak tercemar limbah cair, produksi GKP berkisar 6,5 - 8,4 ton/ha. Dengan kerugian material rata-rata Rp 2,2 juta/ton.

Limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).

Limbah padat atau lebih dikenal sebagai sampah, seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri atas bahan kimia senyawa organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan limbah tergantung jenis dan karakteristik limbah.

Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan, yaitu berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat dibagi menjadi empat bagian, yakni limbah cair atau entitas pencemar air. Juga limbah padat, limbah gas dan partikel, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, secara langsung maupun tidak, dapat mencemarkan, merusak, dan membahayakan lingkungan hidup, juga kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan tercemar, dan meningkatan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan.

Sayangnya untuk limbah yang sudah demikian merusak lingkungan ini terkesan belum ada penanganan serius dari pemerintah. Lebih memprihatinkan lagi, seringkali pelaku pencemaran hampir selalu lolos dari jeratan hukum. Apanya yang salah di kita, petugasnya yang tidak berkompeten atau memang pengusahanya yang "pintar", sehingga bisa menghentikan langkah penegak hukum.(Kamis, 07 Januari 2010) **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar