Welcome


Selasa, 05 Januari 2010

Bellair

BELLAIR bukanlah nama sebuah maskapai penerbangan meski di belakangnya ada kata air. Begitu juga wanita-wanita yang ada di sana, bukan petugas bagian tiketing, apalagi pramugari, karena mereka tidak mungkin melakukan tarian erotis di depan puluhan penonton.

Namun di Bellair tontonan tersebut diduga ada. Tepatnya di Bellair Music Lounge & Cafe yang berada di kawasan Paskal Hypersquare, Pasirkaliki, Kota Bandung. Mereka diindikasikan benar-benar mempertunjukkan kemolekan dan sensualitasnya pada malam pergantian tahun.

Wajar kalau kemudian Wali Kota Bandung, Dada Rosada, Senin (4/1) langsung melakukan penyegelan terhadap tempat pertunjukan tersebut. Seiring dengan hal itu, Pemkot Bandung akan mencabut surat izin usaha kepariwisataan (SIUK) Bell air.

Sebelumnya sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung, yakni Dinas Tata Ruang dan Cipta Karta, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan, Dinas Pariwista, dan Bagian Hukum, menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pelanggaran Kafe Bellair yang melakukan kegiatan tarian erotis di Tahun Baru 2010. Dalam rakor itu disimpulkan, kafe tersebut telah melanggar izin yang diberikan sehingga perlu mendapat tindakan tegas dari pihak terkait.

Tindakan tegas itu antara lain pencabutan SIUK dan akan disertai kegiatan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pariwisata. Pasalnya kegiatan yang dilakukan Bellair tidak hanya melanggar perizinan, melainkan juga melanggar Undang-undang Pornografi dan menodai Kota Bandung sebagai Kota Agamis.

Apa yang dilakukan wali kota dan jajaran Polwiltabes Bandung kita harapkan tidak hanya gertak sambal, namun benar-benar akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Dan jangan lupa, semua barang bukti dan saksi-saksi yang diperlukan harus diamankan agar jangan sampai masalah ini mentah lagi karena lemahnya barang bukti maupun saksi.

Secara umum, masyarakat jelas bisa membedakan mana pekerjaan yang dianggap halal maupun haram. Namun bagi mereka yang biasa bekerja dengan pekerjaan-pekerjaan haram, tentu punya justifikasi bahwa apa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan. Di sini akan diuji, ke mana pemerintah dan petugas penegak hukum berpihak. Kalau mereka berpihak pada norma yang berlaku universal di negeri ini, tentu mereka akan melakukan upaya-upaya untuk menghukum perbuatan yang akan merusak moral masyarakat. Kalau mereka berhasil dan konsisten, kita tidak perlu lagi bicara bagaimana mengangkat citra penegak hukum di masyarakat. Karena mereka telah menjawabnya dengan tindakan nyata. Sebuah komunikasi publik yang sangat efektif.

Jelas sebuah tindakan akan memakan korban, namun akan lebih baik hal ini dilakukan daripada tidak mau mengambil risiko mengorbankan para pelanggar aturan yang menjadikan citra mereka di masyarakat menjadi kurang baik. Yang menjadikan masyarakat sulit membedakan mana yang melanggar aturan dan mana yang tidak. Biarlah kalau memang terbukti, Bellair tidak perlu lagi mengudara.(Selasa, 05 Januari 2010) **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar