Welcome


Selasa, 29 Desember 2009

Menyiapkan Berlakunya UU No. 22 Tahun 2009

SEBANYAK 10.000 leaflet tentang Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Minggu (27/12) pagi disebar oleh sejumlah petugas polwiltabes serta mojang dan jajaka (moka).

Kasatlantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono, S.I.K. didampingi Kaur Regident, AKP Etty Haryati, S.H. di sela-sela pembagian leaflet di Ciwalk, kepada wartawan mengungkapkan, selain peluncuran program Weekend Tebar Pesona, Satlantas Polwiltabes pun meluncurkan program duta lantas. Katanya, dengan menunjuk mojang dan jajaka sebagai duta lantas, diharapkan masyarakat akan sadar peraturan lalu lintas, terutama UU Lalu Lintas yang baru, yaitu UU No. 22/2009.

Kita berharap, dengan diberlakukannya UU No. 22/2009 ini tingkat pelanggaran lalu lintas akan jauh lebih menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena sanksi denda maupun kurungan yang diberlakukan dalam UU ini jauh lebih berat dibandingkan UU LLAJ sebelumnya.

Tentunya untuk menegakkan aturan hukum tersebut, petugas di lapangan harus benar-benar dibekali dengan mental yang siap. Jangan sampai produk hukum yang akan diberlakukan mulai tahun 2010 ini malah menjadi ajang untuk meningkatkan nilai uang penyelesaian masalah di jalanan. Akibatnya, wibawa petugas lalu lintas menjadi luntur dan bisa merusak korps secara keseluruhan.

Dulu sering bila ada pelanggaran yang diselesaikan di lapangan, oknum petugas sering berkilah bahwa masyarakat sendiri salah mau menyogok petugas. Mereka kerap menyalahkan masyarakat pengguna kendaraan. Padahal sesungguhnya ketika seseorang memutuskan untuk menjadi petugas kepolisian, tentu harus siap menghadapi segala godaan yang bisa merusak kewibawaannya. Mereka orang-orang yang dilatih untuk menegakkan hukum, tentu segala risiko yang akan muncul di lapangan sudah bisa diantisipasi. Artinya, secara internal tentu diberlakukan sanksi tegas bagi petugas yang tindakannya bisa merusak korps kepolisian secara keseluruhan.

Kepribadian petugas kepolisian yang akan mengawal aturan baru tersebut, tentu akan sangat menunjang sukses tidaknya implementasi UU No. 22/2009 tersebut. Begitu juga kelengkapan sarana penunjang, seperti rambu-rambu lalu lintas akan sangat membantu pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai antara petugas dengan pelanggar aturan terjebak dalam debat karena sarana penunjang yang tidak lengkap.

Dan yang lebih penting lagi, tentu kita berharap, pihak kepolisian juga memanfaatkan teknologi secara optimal. Artinya perangkat teknologi yang ada benar-benar mampu menunjang kenyamanan masyarakat dalam berkendaraan. Jangan sampai sebaliknya, keberadaan teknologi penunjang arus lalu lintas malah dimanfaatkan untuk memperdaya para pengguna kendaraan agar terjebak melakukan pelanggaran.

Begitu juga kepada masyarakat, dengan diberlakukannya UU No. 22/2009 ini, kita harapkan bisa lebih tertib lagi dalam menggunakan kendaraannya, serta melengkapi semua kebutuhan penunjang kendaraan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Kecuali kalau "betah" menjadi objek penyumbang dana negara sebagaimana besaran denda yang diatur dalam UU tersebut.(Selasa, 29 Desember 2009) **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar