Welcome


Selasa, 11 Mei 2010

Upah Buruh

SAAT "ngerumpi" di luar tugas, seorang buruh kita dan orang Eropa yang menjadi tenaga kerja asing (TKA) di sebuah perusahaan, saling menanyakan penghasilan masing-masing. "Berapa gaji Anda dan untuk apa saja uang sejumlah itu?" tanya buruh kita mengawali pembicaraan.

Orang Eropa menjawab, "Gaji saya 5.000 dolar AS, 1.000 dolar untuk tempat tinggal, 1.000 dolar untuk makan dan transport, 500 dolar untuk hiburan, 500 dolar untuk simpanan liburan."

"Lalu sisa US 2.000 dolar untuk apa?" tanya buruh tersebut. Orang Eropa menjawab secara ketus, "Oh...itu urusan saya, Anda tidak perlu bertanya!"

Kemudian orang Eropa balik bertanya, "Kalau penghasilan Anda?" Buruh kita menjawab, "Gaji saya Rp 1,1 juta, Rp 400 ribu untuk kontrakan, Rp 350 ribu untuk makan, Rp 200 ribu untuk bensin motor, Rp 450 ribu untuk belanja istri, Rp 200 ribu untuk sekolah anak, Rp 350 ribu, bayar cicilan motor, Rp. 100 ribu untuk..."

Saat buruh kita nyeroscos menjelaskan, orang Eropa menyetop penjelasan itu dan langsung bertanya. "Uang itu jumlahnya sudah melampui gaji Anda. Sisanya dari mana?" katanya keheranan.

Kemudian, buruh itu menjawab dengan enteng, "Begini Mister, uang yang kurang, itu urusan saya. Anda tidak berhak bertanya-tanya."

Buruh kita memang "sakti", dengan penghasilan yang serba pas-pasan mereka tetap bisa survive. Seperti sebuah pepatah, "bisa karena biasa, biasa karena dipaksa". Bayangkan, dengan penghasilan Rp 1,1 juta (di atas UMK sedikit), mereka bisa tetap rutin bekerja, menghidupi keluarga, menyekolahkan anak, dan tidak sedikit yang masih bisa menyicil kendaraan roda dua.

Berdasarkan SK Gubernur Jabar No. 561/ Kep.1665-Bangsos/2009 tentang UMK di Jabar tahun 2010, UMK tertinggi, Kota Bekasi Rp 1.168.974 dan UMK terendah Kab. Sukabumi, Rp 671.500. Sedangkan Kota Bandung Rp 1.118.000, Kab. Bandung Rp 1.060.500, Kab. Bandung Barat Rp 1.105.225, Kota Cimahi Rp 1.107.304, dan Kab. paten Sumedang Rp 1.058.978.

Nilai upah buruh tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan PNS/TNI/Polri. Bahkan sejak Januari 2010 pemerintah sudah menaikkan tunjangan mereka, dan mulai Mei ini gaji PNS/TNI/Polri juga akan mengalami kenaikan.

"Dengan langkah-langkah perbaikan penghasilan pegawai yang telah dilaksanakan selama periode 2004-2009, maka pendapatan PNS golongan terendah dapat kita tingkatkan 2,5 kali, yaitu dari Rp 674.000 per bulan pada tahun 2004 menjadi Rp 1.721.000 pada tahun 2009," kata Presiden saat pidato rencana menaikkan gaji PNS/TNI/Polri itu.

Buruh? Di Kab. Sukabumi pada tahun 2004, UMK-nya Rp 408.500, hanya naik Rp 263.000 dalam enam tahun. Begitu pula, buruh di kota dan kabupaten lainnya, kenaikannya tak signifikan. Sadarkah Presiden bahwa "keberhasilannya" itu berpotensi mempertinggi jurang si kaya dan si miskin? (Kamis, 06 Mei 2010)**
Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar