SAUDARA kita, umat Kristiani baru saja melaksanakan perayaan Natal. Beragam acara dilakukan, layaknya Idulfitri di kalangan umat Islam. Hakikat dan arti Natal sesungguhnya adalah berbagi. Berbagi sukacita, berbagi damai sejahtera, berbagi motivasi dll.
Natal bukanlah pesta, Natal bukanlah kemewahan, Natal bukanlah sekadar menyayikan lagu Natal, namun Natal adalah sebuah renungan tentang kesederhanaan, keterbatasan, dan penderitaan. Tentu bagi para penganut Kristen, tidak perlu membatasi pengetahuan Natal hanya sebatas Santa Claus baik hati yang suka bawa karung goni berisi hadiah Natal buat anak-anak kecil yang dilarang menangis saat bertemu dengannya. Jangan batasi pula dengan dekorasi Natal yang serbaglamour.
Mari kita kembalikan hati dan pikiran kita kepada sejarah Natal yang penuh ancaman di balik penderitaan pembunuhan bayi pada waktu itu. Namun di balik semua penderitaan tersebut ada harapan akan masa depan. Masa depan yang tak 'kan pernah suram.
Natal bisa kita artikan perayaan kelahiran suci. Kelahiran Kristus bagi kaum Kristiani adalah wujud janji Allah yang dikumandangkan sejak Adam-Hawa jatuh ke dalam dosa (Kejadian 3:15) dan disampaikan berulang-ulang dalam Perjanjian Lama, yang paling jelas pada Yesaya 7:14 yang menulis seorang perawan akan melahirkan seorang bayi-perjanjian. Apa yang diperingati dalam Natal adalah pengucapan syukur terhadap segala belas-kasihan dan anugerah kehidupan dari Allah.
Tahun berganti tahun, tiap Natal selalu ada momentum lahir baru dan di tahun yang baru juga selalu berharap hidup yang baru dan segala sesuatu yang lama di tahun kemarin diharap diganti dengan hal-hal yang baru. Namun sampai di manakah manusia hidup baru? Begitu menjelang akhir tahun, segala sifat-sifat lama manusia kerap kambuh lagi. Apakah makna lahir baru dan hidup baru cuma pada saat Natal dan Tahun Baru saja? Natalan tiap tahun selalu diwarnai dengan berbagai kemewahan, parsel-parsel, pesta, dan pernik-pernik mewah lainnya dan tiap pergantian tahun biasa diwarnai dengan tiup terompet dan pesta kembang api serta berbagai acara hura-hura lainnya. Tapi itu cuma bisa dinikmati oleh segelintir orang yang hidup dalam kemewahan belaka, sementara mereka yang hidup dalam kekurangan jauh lebih banyak.
Berbagai bencana masih mewarnai pada saat Natal dan Tahun Baru ini mengingatkan kepada semua umat tentang kesederhanaan hidup yang hanya sekali ini, setelah mati entah ke mana. Tidak ada lagi parsel yang biasa dikirim ke rumah gedongan dan acara-acara mewah yang berlebihan yang biasa diadakan oleh orang-orang kaya tapi lupa diri. Sekarang dengan banyak peristiwa seperti di atas maka mereka pun harus rela meniadakan parsel-parsel dan segala acara mewah lainnya. Sanggupkah hidup berbagi rasa dengan mereka yang benar-benar membutuhkan? Sejauh manakah makna Natal dan Tahun Baru benar-benar dihayati dan diamalkan, bukan pesta pora dan hura-hura. Buka hati ada damai. Buka mata ada terang. Buka kasih ada sukacita. (Sabtu, 26 Desember 2009)**
Sabtu, 26 Desember 2009
Jumat, 25 Desember 2009
Serikat Pekerja
SERIKAT pekerja kerap dipandang perusahaan seperti pemadam kebakaran, yang sangat diperlukan hanya ketika terjadi gejolak internal perusahaan. Ketika perusahaan sudah kembali mapan dan harmonis, para pekerja kembali asyik dengan dirinya dan tidak menganggap serikat pekerja sebagai sebuah wadah vital komunitas pekerja.
Namun ada juga yang memandang, serikat pekerja sebagai ancaman bagi berlangsungnya sebuah perusahaan. Karena sekelompok kecil karyawan yang melihat kebobrokan manajemen perusahaannya dipandang bisa berkembang menjadi sebuah kekuatan yang bisa menjadi "lawan" perusahaan. Seperti musuh dalam selimut.
Bagi pekerja adanya serikat seperti ini tentu bisa dijadikan alat untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang mungkin tidak diberikan oleh perusahaan. Karena tidak sedikit perusahaan yang tidak memberikan hak-hak pekerja, seperti hak cuti hamil, gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR), upah lembur, jaminan sosial dan kesehatan, dan lain-lain. Melalui wadah ini, mereka bisa membicarakannya dengan pihak perusahaan.
Maka untuk melindungi hak-hak pekerja tersebut, dikeluarkanlah UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Sedangkan pasal 25 ayat (1) menyebutkan, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak: a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan perusahaan yang mencoba menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Maka bagi perusahaan PT LLP kalau benar sampai melakukan isolasi bahkan PHK terhadap 6 pekerjanya yang akan mendirikan serikat pekerja, tentu akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Sekarang tinggal seberapa jauh kesungguhan para pekerja yang telah diintimidasi itu untuk memperjuangkan hak-haknya. Ini tentu bakal menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.(Kamis, 24 Desember 2009)**
Namun ada juga yang memandang, serikat pekerja sebagai ancaman bagi berlangsungnya sebuah perusahaan. Karena sekelompok kecil karyawan yang melihat kebobrokan manajemen perusahaannya dipandang bisa berkembang menjadi sebuah kekuatan yang bisa menjadi "lawan" perusahaan. Seperti musuh dalam selimut.
Bagi pekerja adanya serikat seperti ini tentu bisa dijadikan alat untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang mungkin tidak diberikan oleh perusahaan. Karena tidak sedikit perusahaan yang tidak memberikan hak-hak pekerja, seperti hak cuti hamil, gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR), upah lembur, jaminan sosial dan kesehatan, dan lain-lain. Melalui wadah ini, mereka bisa membicarakannya dengan pihak perusahaan.
Maka untuk melindungi hak-hak pekerja tersebut, dikeluarkanlah UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Sedangkan pasal 25 ayat (1) menyebutkan, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak: a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan perusahaan yang mencoba menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Maka bagi perusahaan PT LLP kalau benar sampai melakukan isolasi bahkan PHK terhadap 6 pekerjanya yang akan mendirikan serikat pekerja, tentu akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Sekarang tinggal seberapa jauh kesungguhan para pekerja yang telah diintimidasi itu untuk memperjuangkan hak-haknya. Ini tentu bakal menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.(Kamis, 24 Desember 2009)**
Doa Ibu
"Tiga macam golongan yang doanya mustajab dan tidak diragukan lagi kedahsyatannya. Yakni doa orang tua kepada anaknya, doa musafir (orang yang sedang bepergian), dan doa orang yang dizhalimi."
(H.R. Bukhari dan Muslim)
DOA seorang ibu untuk anaknya dikabulkan Tuhan, begitu pula kutukannya. Karena makbulnya doa ibu, maka kebanyakan orang-orang yang sukses dalam hidupnya, adalah mereka yang dekat dengan ibunya, dan senantiasa didoakan oleh ibunya.
Bukan cuma surga yang berada di kaki ibu, tetapi juga "sekolah kehidupan". Peran ibu dalam mendidik anak memang lebih besar ketimbang seorang ayah. Riset terbaru di Amerika Serikat (AS) menunjukkan, anak yang dirawat ayah berusia lebih matang, tidak begitu memiliki otak cemerlang semasa kanak-kanak. Sebaliknya, anak di bawah pangkuan atau didikan ibu yang lebih matang, akan mempunyai otak lebih cemerlang.
Riset ini berdasarkan tes terhadap sejumlah anak atas kemampuan berpikir selama masa kanak-kanak atau menjelang remaja. Kelebihan ibu dalam peran mereka dalam mengurus anak diperlihatkan pada riset ini. Riset ditujukan untuk menguji kemampuan daya ingat, menangkap pelajaran, dan konsentrasi.
Maka berbuat baiklah kepada ibumu, karena segala kesuksesan, kekayaan, dan kebahagiaanmu sepenuhnya bersumber dari kekuatan doa ibu. Sebaliknya, segala sebab kejatuhan, kehinaan, dan kemiskinan akan seketika menghajarmu akibat doa buruk ibu yang tersakiti hatinya.
Dalam buku Mukjizat Doa Ibu! yang ditulis Lidia Yurita dituturkan rahasia-rahasia luar biasa bagaimana cara kerja doa seorang ibu bisa menggetarkan 'Arsy, melontarkan jawaban sontak dari-Nya, entah itu mulia atau nista. Inilah bacaan berharga untuk muslim/muslimah agar lebih mampu menyelami segala kemukjizatan doa ibu dan memuliakannya dengan cinta.
"Sesungguhnya doa ibu tidak mungkin meleset. Ibuku selalu ridha pada anak-anaknya dan sangat mencintai mereka, selalu berdoa memohon kebaikan untuk mereka di setiap waktu, berdoa dengan hati yang bersih tanpa ada dendam dan kebencian. Maka saya melihat segala urusan saya sebagai hasil dari doa ibu secara nyata dan tidak ada keraguan sedikit pun. Berapa banyak pintu kebaikan terbuka untuk saya dengan tidak disangka-sangka dan berapa banyak tipu daya orang-orang hasad dan dengki menjadi runtuh karena karunia Allah disebabkan doa ibu yang dikabulkan-Nya". Demikian diungkapkan Prof. Dr. Shalih al-'Ayid, penulis Huquuq Ghairil Muslimiin fil Bilaad al-Islaamiyyah.
Memang sepatutnya setiap ibu mendoakan kebaikan untuk anak-anaknya. Doa ibu akan terkabulkan sebagaimana doa para nabi kepada umatnya. Berkah dan ijabah doa ibu akan memudahkan anak dalam meraih kesuksesan dan kebahagiaan hidup, di dunia dan akhirat. Namun bila hati bening ibu tersakiti oleh kedurhakaan anak sehingga murka dan telanjur meminta sesuatu balasan untuk sang anak, sungguh siksa Allah pun akan segera dirasakan. Secara nyata akan langsung terbukti. Sungguh doa ibu sangat luar biasa mustajabnya. Selamat Hari Ibu!. (Selasa, 22 Desember 2009)**
(H.R. Bukhari dan Muslim)
DOA seorang ibu untuk anaknya dikabulkan Tuhan, begitu pula kutukannya. Karena makbulnya doa ibu, maka kebanyakan orang-orang yang sukses dalam hidupnya, adalah mereka yang dekat dengan ibunya, dan senantiasa didoakan oleh ibunya.
Bukan cuma surga yang berada di kaki ibu, tetapi juga "sekolah kehidupan". Peran ibu dalam mendidik anak memang lebih besar ketimbang seorang ayah. Riset terbaru di Amerika Serikat (AS) menunjukkan, anak yang dirawat ayah berusia lebih matang, tidak begitu memiliki otak cemerlang semasa kanak-kanak. Sebaliknya, anak di bawah pangkuan atau didikan ibu yang lebih matang, akan mempunyai otak lebih cemerlang.
Riset ini berdasarkan tes terhadap sejumlah anak atas kemampuan berpikir selama masa kanak-kanak atau menjelang remaja. Kelebihan ibu dalam peran mereka dalam mengurus anak diperlihatkan pada riset ini. Riset ditujukan untuk menguji kemampuan daya ingat, menangkap pelajaran, dan konsentrasi.
Maka berbuat baiklah kepada ibumu, karena segala kesuksesan, kekayaan, dan kebahagiaanmu sepenuhnya bersumber dari kekuatan doa ibu. Sebaliknya, segala sebab kejatuhan, kehinaan, dan kemiskinan akan seketika menghajarmu akibat doa buruk ibu yang tersakiti hatinya.
Dalam buku Mukjizat Doa Ibu! yang ditulis Lidia Yurita dituturkan rahasia-rahasia luar biasa bagaimana cara kerja doa seorang ibu bisa menggetarkan 'Arsy, melontarkan jawaban sontak dari-Nya, entah itu mulia atau nista. Inilah bacaan berharga untuk muslim/muslimah agar lebih mampu menyelami segala kemukjizatan doa ibu dan memuliakannya dengan cinta.
"Sesungguhnya doa ibu tidak mungkin meleset. Ibuku selalu ridha pada anak-anaknya dan sangat mencintai mereka, selalu berdoa memohon kebaikan untuk mereka di setiap waktu, berdoa dengan hati yang bersih tanpa ada dendam dan kebencian. Maka saya melihat segala urusan saya sebagai hasil dari doa ibu secara nyata dan tidak ada keraguan sedikit pun. Berapa banyak pintu kebaikan terbuka untuk saya dengan tidak disangka-sangka dan berapa banyak tipu daya orang-orang hasad dan dengki menjadi runtuh karena karunia Allah disebabkan doa ibu yang dikabulkan-Nya". Demikian diungkapkan Prof. Dr. Shalih al-'Ayid, penulis Huquuq Ghairil Muslimiin fil Bilaad al-Islaamiyyah.
Memang sepatutnya setiap ibu mendoakan kebaikan untuk anak-anaknya. Doa ibu akan terkabulkan sebagaimana doa para nabi kepada umatnya. Berkah dan ijabah doa ibu akan memudahkan anak dalam meraih kesuksesan dan kebahagiaan hidup, di dunia dan akhirat. Namun bila hati bening ibu tersakiti oleh kedurhakaan anak sehingga murka dan telanjur meminta sesuatu balasan untuk sang anak, sungguh siksa Allah pun akan segera dirasakan. Secara nyata akan langsung terbukti. Sungguh doa ibu sangat luar biasa mustajabnya. Selamat Hari Ibu!. (Selasa, 22 Desember 2009)**
Selasa, 22 Desember 2009
Lagi, Tentang PKL
KEMBALI kericuhan "kecil" mewarnai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung, Senin (21/12). Antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan sejumlah PKL nyaris terjadi baku hantam. Penertiban PKL itu nyaris ricuh karena sejumlah pedagang menolak barangnya dibawa petugas Satpol PP.
Kota Bandung memiliki catatan buruk soal penertiban PKL yang berujung pada kerusuhan massa, yakni yang terjadi di kawasan Alun-alun dan Jln. A. Yani beberapa tahun lalu. Pola penanganan konvensional seperti ini seharusnya bisa ditinggalkan, diganti dengan cara-cara yang lebih manusiawi.
Masyarakat, khususnya para PKL di Kota Bandung tadinya berharap, studi banding yang dilakukan para anggota DPRD dan Wali Kota Bandung ke Solo dan Surabaya Oktober 2009 lalu akan membawa "oleh-oleh" yang membahagiakan. Yakni pola penanganan PKL yang lebih proporsional dan tidak memandang mereka sebagai "sampah kota" yang harus disapu bersih dari kota. Bayangkan, untuk "menyapu bersih" para PKL dan pelanggar Perda K3 lainnya di tujuh titik dalam 10 hari kerja Senin (21/12) hingga Kamis (31/12), kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, menghabiskan anggaran operasional 300 juta.
Wali Kota Bandung, Dada Rosada seusai melakukan studi banding ke dua kota tersebut mengatakan, untuk mencegah berjamurnya PKL di Kota Bandung, hanya bisa dilakukan dengan pemberian Bawaku Makmur dan relokasi. Relokasi di Bandung, katanya, tidak mudah, tapi pernah ada yang menawarkan bangunan bioskop di Cicadas yang sudah tidak terpakai untuk dijadikan sebagai penampungan PKL yang ada di trotoar Cicadas.
Sebelumnya 11 anggota Komisi B Kota Bandung ke Batam, kata Iqbal, untuk melihat pola penertiban PKL. Hasilnya, mereka melihat pemerintah setempat juga menyediakan lahan relokasi yang memadai bagi PKL yang jumlahnya mencapai 6.000 itu.
Ironisnya, setelah DPRD dan Wali Kota Bandung melakukan studi banding ke Solo dan Surabaya, DPRD Kota Bandung meminta Wali Kota Dada Rosada lebih berani dan tegas mengatasi masalah PKL dan berapa pun dana yang dibutuhkan akan dikeluarkan oleh dewan.
Seorang anggota dewan mengungkapkan, jumlah PKL yang ada di Surakarta hanya 5.000 orang dan itu jauh berbeda dengan yang ada di Bandung. Jika Bandung harus mengundang seluruh PKL untuk makan bersama, seperti yang dilakukan Wali Kota Solo, tentu tidak mungkin.
Masalahnya bukan itu, konsistensi terhadap aturan harus dijalankan semua jajaran petugas yang bertanggung jawab atas penegakan Perda K3. Mereka harus bisa steril dari uang-uang pemberian para PKL, sehingga bisa lebih berwibawa di mata para PKL. Sejalan dengan itu, lahan-lahan untuk relokasi perlu disediakan karena tidak mungkin menyapu bersih para PKL tanpa memikirkan lahan nafkah untuk mereka. Terlebih dikaitkan dengan Kota Bandung sebagai tujuan wisata belanja, tentu pemerintah harus lebih adil dalam membuka ruang ekonomi, termasuk pada kalangan bawah ini. Terlebih dalam sebuah percakapan, Wali Kota Bandung sendiri pernah mengatakan merasa berutang budi pada para PKL, karena dukungan mereka saat pecalonkannya sebagai Wali Kota Bandung periode kedua ini.(Rabu, 23 Desember 2009) **
Kota Bandung memiliki catatan buruk soal penertiban PKL yang berujung pada kerusuhan massa, yakni yang terjadi di kawasan Alun-alun dan Jln. A. Yani beberapa tahun lalu. Pola penanganan konvensional seperti ini seharusnya bisa ditinggalkan, diganti dengan cara-cara yang lebih manusiawi.
Masyarakat, khususnya para PKL di Kota Bandung tadinya berharap, studi banding yang dilakukan para anggota DPRD dan Wali Kota Bandung ke Solo dan Surabaya Oktober 2009 lalu akan membawa "oleh-oleh" yang membahagiakan. Yakni pola penanganan PKL yang lebih proporsional dan tidak memandang mereka sebagai "sampah kota" yang harus disapu bersih dari kota. Bayangkan, untuk "menyapu bersih" para PKL dan pelanggar Perda K3 lainnya di tujuh titik dalam 10 hari kerja Senin (21/12) hingga Kamis (31/12), kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, menghabiskan anggaran operasional 300 juta.
Wali Kota Bandung, Dada Rosada seusai melakukan studi banding ke dua kota tersebut mengatakan, untuk mencegah berjamurnya PKL di Kota Bandung, hanya bisa dilakukan dengan pemberian Bawaku Makmur dan relokasi. Relokasi di Bandung, katanya, tidak mudah, tapi pernah ada yang menawarkan bangunan bioskop di Cicadas yang sudah tidak terpakai untuk dijadikan sebagai penampungan PKL yang ada di trotoar Cicadas.
Sebelumnya 11 anggota Komisi B Kota Bandung ke Batam, kata Iqbal, untuk melihat pola penertiban PKL. Hasilnya, mereka melihat pemerintah setempat juga menyediakan lahan relokasi yang memadai bagi PKL yang jumlahnya mencapai 6.000 itu.
Ironisnya, setelah DPRD dan Wali Kota Bandung melakukan studi banding ke Solo dan Surabaya, DPRD Kota Bandung meminta Wali Kota Dada Rosada lebih berani dan tegas mengatasi masalah PKL dan berapa pun dana yang dibutuhkan akan dikeluarkan oleh dewan.
Seorang anggota dewan mengungkapkan, jumlah PKL yang ada di Surakarta hanya 5.000 orang dan itu jauh berbeda dengan yang ada di Bandung. Jika Bandung harus mengundang seluruh PKL untuk makan bersama, seperti yang dilakukan Wali Kota Solo, tentu tidak mungkin.
Masalahnya bukan itu, konsistensi terhadap aturan harus dijalankan semua jajaran petugas yang bertanggung jawab atas penegakan Perda K3. Mereka harus bisa steril dari uang-uang pemberian para PKL, sehingga bisa lebih berwibawa di mata para PKL. Sejalan dengan itu, lahan-lahan untuk relokasi perlu disediakan karena tidak mungkin menyapu bersih para PKL tanpa memikirkan lahan nafkah untuk mereka. Terlebih dikaitkan dengan Kota Bandung sebagai tujuan wisata belanja, tentu pemerintah harus lebih adil dalam membuka ruang ekonomi, termasuk pada kalangan bawah ini. Terlebih dalam sebuah percakapan, Wali Kota Bandung sendiri pernah mengatakan merasa berutang budi pada para PKL, karena dukungan mereka saat pecalonkannya sebagai Wali Kota Bandung periode kedua ini.(Rabu, 23 Desember 2009) **
Minggu, 20 Desember 2009
Konflik yang Tak Kunjung Selesai
KESAL dengan kinerja anggota DPRD Kab. Bandung, ratusan orang dari Komite Peduli Jawa Barat (KPJB), Pemuda Soreang (Peso), dan Forum Peduli Kab. Bandung (FPKB), terlibat aksi saling dorong dengan pihak kepolisian saat melakukan demo di Gedung DPRD Kab. Bandung, Kamis (17/12). Massa yang mencari pimpinan dan anggota dewan, berusaha masuk ke dalam Gedung Dewan yang dijaga polisi.
Ratusan orang datang ke Gedung DPRD Kab. Bandung sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengecam pimpinan dan anggota dewan yang dianggap tidak becus bekerja dan lebih mendahulukan kepentingan kelompoknya (HU Galamedia, Sabtu, 19/12)
Konflik antara legislatif dan eksekutif di Kab. Bandung masih terus berlanjut. Masing-masing pihak tetap pada pendiriannya dan tidak ada yang mau mengalah. Pihak legislatif yang didominasi kubu 'Merah Putih" merasa "menang" karena kuorum terkuasai. Dalam sebuah kesepakatan yang dibuat pada 4 Desember lalu, 8 pimpinan partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tetap dalam satu kubu sampai 2014, kecuali dalam hal pilkada. Dan yang keluar dari kesepakatan ini, diharuskan membayar hingga Rp 1 miliar. Dengan kesepakatan yang dibuat ini, mereka akan mempermanenkan kekuatan kuorum yang mencapai 40 suara, dari 50 suara anggota DPRD Kab. Bandung. Sementara yang tersisa tinggal Partai Golkar 9 suara dan Hanura 1 suara.
Pihak eksekutif sendiri tetap beranggapan, ada permasalahan internal di DPRD Kab. Bandung yang harus diselesaikan dulu, sehingga tidak bersedia menghadiri rapat-rapat yang diundang dewan. Akibatnya tentu banyak program yang masuk dalam perubahan APBD 2009 yang tidak bisa direalisasikan. Begitu pula bahasan Rancangan APBD 2010 yang jadi terbengkalai. Ini tentu berefek banyak. Puncaknya mungkin akan terjadi pada laporan pertanggungjawaban bupati (LPJ) nanti, kalau masalah ini tidak segera diselesaikan.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LPJ Kepala Daerah, dan Informasi LPPD menyebutkan, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ, adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan, yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Adapun yang dilaporkan sekurang-kurangnya mencakup arah kebijakan umum pemerintahan daerah; pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah; penyelenggaraan urusan desentralisasi; penyelenggaraan tugas pembantuan; dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Tentu ini konflik baru yang ada di depan mata.
Sebetulnya kunci dari penyelesaian konflik tersebut ada pada bupati yang juga Ketua DPD Partai Golkar (PG) dan wakil bupati yang juga Ketua DPC PDIP Kab. Bandung, yang tergabung dalam Koalisi PG, PDIP, dan PKB. Mereka punya tugas bersama sampai akhir masa jabatan, 5 Desember 2010 nanti. Akan lebih bijaksana kalau mereka bisa duduk bersama, menyelesaikan permasalahan yang pernah ada. Tidak melebar ke mana-mana, sehingga masyarakat yang dirugikan.(Senin, 21 Desember 2009)**
Ratusan orang datang ke Gedung DPRD Kab. Bandung sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengecam pimpinan dan anggota dewan yang dianggap tidak becus bekerja dan lebih mendahulukan kepentingan kelompoknya (HU Galamedia, Sabtu, 19/12)
Konflik antara legislatif dan eksekutif di Kab. Bandung masih terus berlanjut. Masing-masing pihak tetap pada pendiriannya dan tidak ada yang mau mengalah. Pihak legislatif yang didominasi kubu 'Merah Putih" merasa "menang" karena kuorum terkuasai. Dalam sebuah kesepakatan yang dibuat pada 4 Desember lalu, 8 pimpinan partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tetap dalam satu kubu sampai 2014, kecuali dalam hal pilkada. Dan yang keluar dari kesepakatan ini, diharuskan membayar hingga Rp 1 miliar. Dengan kesepakatan yang dibuat ini, mereka akan mempermanenkan kekuatan kuorum yang mencapai 40 suara, dari 50 suara anggota DPRD Kab. Bandung. Sementara yang tersisa tinggal Partai Golkar 9 suara dan Hanura 1 suara.
Pihak eksekutif sendiri tetap beranggapan, ada permasalahan internal di DPRD Kab. Bandung yang harus diselesaikan dulu, sehingga tidak bersedia menghadiri rapat-rapat yang diundang dewan. Akibatnya tentu banyak program yang masuk dalam perubahan APBD 2009 yang tidak bisa direalisasikan. Begitu pula bahasan Rancangan APBD 2010 yang jadi terbengkalai. Ini tentu berefek banyak. Puncaknya mungkin akan terjadi pada laporan pertanggungjawaban bupati (LPJ) nanti, kalau masalah ini tidak segera diselesaikan.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LPJ Kepala Daerah, dan Informasi LPPD menyebutkan, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ, adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan, yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Adapun yang dilaporkan sekurang-kurangnya mencakup arah kebijakan umum pemerintahan daerah; pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah; penyelenggaraan urusan desentralisasi; penyelenggaraan tugas pembantuan; dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Tentu ini konflik baru yang ada di depan mata.
Sebetulnya kunci dari penyelesaian konflik tersebut ada pada bupati yang juga Ketua DPD Partai Golkar (PG) dan wakil bupati yang juga Ketua DPC PDIP Kab. Bandung, yang tergabung dalam Koalisi PG, PDIP, dan PKB. Mereka punya tugas bersama sampai akhir masa jabatan, 5 Desember 2010 nanti. Akan lebih bijaksana kalau mereka bisa duduk bersama, menyelesaikan permasalahan yang pernah ada. Tidak melebar ke mana-mana, sehingga masyarakat yang dirugikan.(Senin, 21 Desember 2009)**
Sabtu, 19 Desember 2009
Tahun Baru 1431 Hijriah
HARI ini kita memasuki hari kedua 1431 Hijriah. Momentum tahun baru hijriah ini memang tidak sehiruk-pikuk tahun baru masehi. Tidak ada arak-arakan kendaraan, tidak ada bunyi letusan mercon, bahkan televisi-televisi juga nyaris tidak memberitakan pergantian tahun baru ini.
Padahal tidak semuanya demikian. Kalau kita menelurusi, ada aktivitas-aktivitas ritual menyambut datangnya tahun baru Islam, yang jatuh pada malam Jumat kliwon ini. Pergantian tahun hijriah berbeda dengan tahun baru masehi, yang berlangsung tengah malam. Tahun baru hijriah berganti setelah matahari jatuh ke ufuk pada 30 Zulhijah 1430 Hijriah.
Di sejumlah pesantren, kegiatan menyambut tahun baru hijriah sangat terasa. Di Pesantren Ciwaringin Cirebon, ritualitas itu sangat terasa, bahkan di tempat ziarah Sunan Gunung Djati. Bahkan lebih ke timur lagi, di Jln. Wahidin Pekalongan, ritualitas menyambut datangnya tahun baru hijriah lebih terasa lagi. Ribuan orang dari berbagai daerah di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan daerah-daerah lainnya tumplek mengikuti istigasah yang dipimpin Habib Lutfhy bin Yahya.
Tahun baru hijriah harus kita jadikan sarana hijrah menuju kehidupan yang lebih baik. Dalam Islam disebutkan, haasibuu qobla antuhaasabuu. Artinya, hitunglah dirimu sebelum kamu sekalian dihitung (hisab). Sebagai rasa syukur maka sebaiknya kita sebagai muslim yang taat, memanfaatkan tahun baru ini untuk menginstrospeksi diri, mengevaluasi diri, bermuhasabah atas segala perencanaan, perbuatan, dan program hidup yang telah dilakukan di tahun sebelumnya. Jadikan saat-saat seperti ini sebagai momen yang tepat bagi kita untuk selalu berintrospeksi, amal-ibadah apa yang sudah kita capai dan hal apa saja yang masih kurang. Sehingga instrospeksi tersebut nantinya bisa memperbaiki dan memperbarui kekurangan-kekurangan kita di masa depan serta kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan, tidak akan diulangi lagi.
Hijrah adalah langkah perubahan Nabi Muhammad SAW untuk membuat sesuatu yang lebih baik di masyarakat Madinah. Di tempat yang baru, Nabi Muhammad SAW ternyata berhasil membangun peradaban baru yang lebih mencerahkan. Peristiwa hijrah ke Madinah ini oleh sahabat Umar Bin Khattab dipakai sebagai awal penanggalan Islam.
Buat kita, hijrah sudah selayaknya menjadi momentum penting dengan membuka lembaran hidup yang baru. Kita berusaha untuk betul-betul membuat perubahan yang nyata, ada juga perubahan fisik yang akan membantu niat kita. Mari kita memulai lembaran baru ini dengan rumus sederhana yang sudah terkenal, yaitu 3M.
Mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang paling kecil, dan mulailah saat ini juga.
"Ya Allah, berilah kami kesempatan untuk memperbaiki diri ini. Berikan kami kesempatan untuk lebih mendekatkan diri pada-Mu. Ya Rabbi, berikan kami petunjuk agar kami selalu berada pada jalan yang Engkau ridai. Kami akan berusaha mengubah segala sikap, sifat, dan perbuatan yang telah salah selama ini kepada orang-orang terdekat kami, terutama mereka yang sangat kami kasihi, kami cintai, dan kami sayangi".(Sabtu, 19 Desember 2009) **
Padahal tidak semuanya demikian. Kalau kita menelurusi, ada aktivitas-aktivitas ritual menyambut datangnya tahun baru Islam, yang jatuh pada malam Jumat kliwon ini. Pergantian tahun hijriah berbeda dengan tahun baru masehi, yang berlangsung tengah malam. Tahun baru hijriah berganti setelah matahari jatuh ke ufuk pada 30 Zulhijah 1430 Hijriah.
Di sejumlah pesantren, kegiatan menyambut tahun baru hijriah sangat terasa. Di Pesantren Ciwaringin Cirebon, ritualitas itu sangat terasa, bahkan di tempat ziarah Sunan Gunung Djati. Bahkan lebih ke timur lagi, di Jln. Wahidin Pekalongan, ritualitas menyambut datangnya tahun baru hijriah lebih terasa lagi. Ribuan orang dari berbagai daerah di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan daerah-daerah lainnya tumplek mengikuti istigasah yang dipimpin Habib Lutfhy bin Yahya.
Tahun baru hijriah harus kita jadikan sarana hijrah menuju kehidupan yang lebih baik. Dalam Islam disebutkan, haasibuu qobla antuhaasabuu. Artinya, hitunglah dirimu sebelum kamu sekalian dihitung (hisab). Sebagai rasa syukur maka sebaiknya kita sebagai muslim yang taat, memanfaatkan tahun baru ini untuk menginstrospeksi diri, mengevaluasi diri, bermuhasabah atas segala perencanaan, perbuatan, dan program hidup yang telah dilakukan di tahun sebelumnya. Jadikan saat-saat seperti ini sebagai momen yang tepat bagi kita untuk selalu berintrospeksi, amal-ibadah apa yang sudah kita capai dan hal apa saja yang masih kurang. Sehingga instrospeksi tersebut nantinya bisa memperbaiki dan memperbarui kekurangan-kekurangan kita di masa depan serta kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan, tidak akan diulangi lagi.
Hijrah adalah langkah perubahan Nabi Muhammad SAW untuk membuat sesuatu yang lebih baik di masyarakat Madinah. Di tempat yang baru, Nabi Muhammad SAW ternyata berhasil membangun peradaban baru yang lebih mencerahkan. Peristiwa hijrah ke Madinah ini oleh sahabat Umar Bin Khattab dipakai sebagai awal penanggalan Islam.
Buat kita, hijrah sudah selayaknya menjadi momentum penting dengan membuka lembaran hidup yang baru. Kita berusaha untuk betul-betul membuat perubahan yang nyata, ada juga perubahan fisik yang akan membantu niat kita. Mari kita memulai lembaran baru ini dengan rumus sederhana yang sudah terkenal, yaitu 3M.
Mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang paling kecil, dan mulailah saat ini juga.
"Ya Allah, berilah kami kesempatan untuk memperbaiki diri ini. Berikan kami kesempatan untuk lebih mendekatkan diri pada-Mu. Ya Rabbi, berikan kami petunjuk agar kami selalu berada pada jalan yang Engkau ridai. Kami akan berusaha mengubah segala sikap, sifat, dan perbuatan yang telah salah selama ini kepada orang-orang terdekat kami, terutama mereka yang sangat kami kasihi, kami cintai, dan kami sayangi".(Sabtu, 19 Desember 2009) **
Jumat, 18 Desember 2009
Pilbup
PEMILIHAN bupati (pilbup) di Kab. Bandung rencananya digelar 9 Agustus 2010 untuk putaran satu. Dan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kab. Bandung, Osin Permana, kalau harus dua putaran, putaran keduanya kemungkinan dilaksanakan pada 11 Oktober 2010. Pelantikan dan serah terima jabatan bupati lama ke bupati baru dilaksanakan pada 5 Desember 2010.
Daya tarik pilbup mulai terasa dari sekarang. Di tubuh Partai Golkar (PG) Kab. Bandung bahkan sudah mengambil ancang-ancang untuk kandidat kuat Ketua DPD Partai Golkar periode 2009-2010, maupun untuk kandidat bupati 2010-2015. Sejumlah Ketua PK PG, sudah membuat kesepakatan tertulis mengusung dua nama untuk kedua jabatan tersebut.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PG Jabar Korwil Kab. Bandung dan Bandung Barat, H. Agus Yasmin menganggap sah-sah saja kesepakatan yang dibuat para PK itu. Namun ia berharap, kesepakatan yang dibuat tidak sampai menutup ruang bagi munculnya kader terbaik partai tersebut.
Terlebih, petinggi PG Jabar, H. Irianto M.S. Syafiuddin dalam Rapat Pleno 1 DPD PG yang berlangsung Rabu (16/12) di Jln. Maskumambang, menekankan dalam Musda PG kabupaten/kota agar semaksimal mungkin memberi ruang bagi tertampungnya kader potensial. Dan, menurutnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan bagian dari agenda musda.
Lazimnya dalam penjaringan kandidat kepala daerah, PG selalu melakukan survei. Survei tersebut, kata Agus Yasmin, dilakukan oleh lembaga independen untuk DPD PG provinsi satu lembaga survei independen, sedangkan untuk pusat menggunakan tiga lembaga survei independen. Hal ini sejalan dengan pesan Ketua DPD PG Jabar yang mengharapkan kandidat kepala daerah di samping memiliki kecakapan, wawasan politik yang baik, komunikatif, juga populis.
Ini tentu baru hanyalan sebuah tahapan, karena yang menentukan jadi-tidaknya seseorang terpilih sebagai kepala daerah bukan partai, tapi masyarakat. Sehebat apa pun kandidat kepala daerah yang lolos dalam penjaringan di tingkat partai, ia harus siap berkompetisi dengan kandidat andal lainnya, baik dari partai lain maupun kandidat independen.
Bagi Kab. Bandung, Pilbup 2010 diperkirakan yang paling dinamis dibandingkan dengan pilbup-pilbup sebelumnya. Karena informasi yang lebih terbuka seperti sekarang ini, memberikan kesempatan bagi banyak orang yang punya kecakapan dalam segala aspek untuk tampil dan merebut hati masyarakat. Sebaliknya, informasi yang lebih terbuka, juga membuka ruang banyaknya kampanye negatif, baik melalui Facebook, Twitter, dan media pertemanan lainnya. Karena keborokan sekecil apa pun akhirnya dengan mudah dilemparkan ke ruang publik dan menjadi bahan perhatian banyak orang.
Kandidat dengan track record yang baik dan dengan komunikasi publik yang dikemas dengan baik pula, menjadi bagian penting dalam ajang Pilbup 2010 di Kab. Bandung nanti. (Kamis, 17 Desember 2009)**
Daya tarik pilbup mulai terasa dari sekarang. Di tubuh Partai Golkar (PG) Kab. Bandung bahkan sudah mengambil ancang-ancang untuk kandidat kuat Ketua DPD Partai Golkar periode 2009-2010, maupun untuk kandidat bupati 2010-2015. Sejumlah Ketua PK PG, sudah membuat kesepakatan tertulis mengusung dua nama untuk kedua jabatan tersebut.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PG Jabar Korwil Kab. Bandung dan Bandung Barat, H. Agus Yasmin menganggap sah-sah saja kesepakatan yang dibuat para PK itu. Namun ia berharap, kesepakatan yang dibuat tidak sampai menutup ruang bagi munculnya kader terbaik partai tersebut.
Terlebih, petinggi PG Jabar, H. Irianto M.S. Syafiuddin dalam Rapat Pleno 1 DPD PG yang berlangsung Rabu (16/12) di Jln. Maskumambang, menekankan dalam Musda PG kabupaten/kota agar semaksimal mungkin memberi ruang bagi tertampungnya kader potensial. Dan, menurutnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan bagian dari agenda musda.
Lazimnya dalam penjaringan kandidat kepala daerah, PG selalu melakukan survei. Survei tersebut, kata Agus Yasmin, dilakukan oleh lembaga independen untuk DPD PG provinsi satu lembaga survei independen, sedangkan untuk pusat menggunakan tiga lembaga survei independen. Hal ini sejalan dengan pesan Ketua DPD PG Jabar yang mengharapkan kandidat kepala daerah di samping memiliki kecakapan, wawasan politik yang baik, komunikatif, juga populis.
Ini tentu baru hanyalan sebuah tahapan, karena yang menentukan jadi-tidaknya seseorang terpilih sebagai kepala daerah bukan partai, tapi masyarakat. Sehebat apa pun kandidat kepala daerah yang lolos dalam penjaringan di tingkat partai, ia harus siap berkompetisi dengan kandidat andal lainnya, baik dari partai lain maupun kandidat independen.
Bagi Kab. Bandung, Pilbup 2010 diperkirakan yang paling dinamis dibandingkan dengan pilbup-pilbup sebelumnya. Karena informasi yang lebih terbuka seperti sekarang ini, memberikan kesempatan bagi banyak orang yang punya kecakapan dalam segala aspek untuk tampil dan merebut hati masyarakat. Sebaliknya, informasi yang lebih terbuka, juga membuka ruang banyaknya kampanye negatif, baik melalui Facebook, Twitter, dan media pertemanan lainnya. Karena keborokan sekecil apa pun akhirnya dengan mudah dilemparkan ke ruang publik dan menjadi bahan perhatian banyak orang.
Kandidat dengan track record yang baik dan dengan komunikasi publik yang dikemas dengan baik pula, menjadi bagian penting dalam ajang Pilbup 2010 di Kab. Bandung nanti. (Kamis, 17 Desember 2009)**
Rabu, 16 Desember 2009
Anggota DPRD
| TIDAK sedikit anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang makmak-mekmek saat duduk di kursi dewan dan tidak memperhitungkan bakal kembali ke asal. Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Bandung, H. Yadi Srimulyadi menceritakan, ada mantan anggota dewan yang saat tidak terpilih lagi, hidupnya terpuruk. Kebiasaan hidup dengan ekonomi biaya tinggi terbawa-bawa. Sehingga cepat menguras kekayaan yang didapatnya selama menjadi anggota dewan. Ia pun hidup sebagai tukang ojek. Bahkan, katanya, ada juga anggota dewan yang menjadi salah satu petinggi di eksekutif, yang ketika tidak terpilih lagi, dengan cepat hidupnya terpuruk. Bahkan pulang kampung dan menjadi buruh. Posisi sebagai anggota dewan memang amanah. Ketika mereka tidak bisa menjaga amanah yang diemban sebagai wakil rakyat, bahkan lupa daratan, maka ketika kembali ke masyarakat seperti orang yang terjatuh dari ketinggian. Rasa hormat kepadanya hilang, ucapannya menjadi bahan cibiran. Memang kehidupan sebagai wakil rakyat diimpikan sebagian masyarakat, terutama kader partai. Menurut PP No. 37/2008, untuk provinsi dengan APBD di atas Rp 1,5 triliun, seorang Ketua DPRD dalam satu bulan mendapat gaji maksimum Rp 32.250.250, Wakil Ketua Rp 22.787.500, dan anggota Rp 12.862.000. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan APBD di atas Rp 500 miliar, seorang Ketua DPRD mendapat gaji Rp 24.721.375 per bulan, wakil ketua Rp 17.677.450 per bulan, dan anggota Rp 10.624.600 per bulan. Itu belum seberapa tentunya, karena masih ada fasilitas dan tunjangan-tunjangan lainnya. Seperti yang sekarang dinikmati anggota DPRD Kota Bandung, yang tengah melakukan perjalanan ke Laos, Kamboja dan beberapa kota besar di Indonesia. Begitu pula 100 anggota DPRD Provinsi Jabar yang sebentar lagi akan menikmati mobil inventaris dengan anggaran Rp 16 miliar. Namun apakah pendapatan dan fasilitas yang mereka nikmati itu sudah seimbang dengan keringat yang mereka keluarkan? Kerapkali dalam perjalanan yang dilakukan anggota dewan, yang dibungkus dengan program studi banding, ketika pulang tidak membawa "oleh-oleh" hasil studi bandingnya itu. Pada sebuah perusahaan swasta yang berkembang, seorang karyawan yang mengikuti seminar atau studi banding ke perusahaan lain, harus menularkan ilmunya kepada karyawan yang lain melalui presentasi yang didisajikan dan didiskusikan, agar memiliki visi yang sama terhadap sebuah permasalahan yang berkembang. Sehingga divisi tersebut memiliki pemahaman yang sama. Di lingkungan dewan, hasil kunjungan jarang yang dipresentasikan kepada anggota dewan lainnya. Begitu pula dalam kunjungan anggota dewan, jarang, bahkan hampir tidak pernah mengajak objek yang menjadi perhatiannya. Misalnya studi banding mengenai pedagang kaki lima (PKL), tak pernah mengajak koordinator PKL itu sendiri. Begitu pula studi banding mengenai pendidikan, yang diajak kepala sekolah, komite sekolah sebagai representasi dari masyarakat jarang diajak. Sehingga kerap terjadi, hasil studi banding hanya di tataran konsep dan susah diimplementasikan. (Rabu, 16 Desember 2009) ** |
Selasa, 15 Desember 2009
Putusan MA
| HINGGA hari ini, pemerintah masih belum mengambil keputusan jadi-tidaknya ujian nasional (UN) dilaksanakan. Sikap mengambang ini jelas menggusarkan berbagai pihak, baik yang pro pelaksanaan UN maupun yang menolak. Pihak yang pro butuh kepastian hukum untuk lebih menyiapkan pelaksanaan UN tersebut. Sementara yang kontra, tentu akan melakukan tekanan yang lebih keras agar UN tidak jadi dilaksanakan. Bahkan Ketua Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip), Yanti Sriyulianti meminta agar Mahkamah Agung (MA) segera melakukan eksekusi atas dikabulkannya permohonan ditolaknya UN sebagai penentu kelulusan siswa di sekolah. Hal itu perlu dilakukan agar hak atas perlindungan anak dapat diwujudkan. Sebagai salah satu penggugat atas penolakan UN yang dimenangkan oleh MA, Yanti mengatakan salah satunya adalah dengan segera meminta salinan keputusan MA. Sebab, saat ini pihaknya belum menerima salinan atas MA tersebut. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk. Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru. Atas dikabulkannya gugatan itu, penggugat yang menamakan diri Tim Advokasi Korban UN (Tekun) dan Education Forum mendesak pemerintah mematuhi putusan MA tersebut. Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan pemerintah, maka Presiden RI harus merevisi kebijakan UN dengan menghapusnya sebagai syarat utama kelulusan. Mendiknas diminta membangun sistem pendidikan yang lebih baik jika UN ditiadakan dengan putusan kasasi MA ini. Tentu sangatlah tidak adil kalau pendidikan yang ditempuh para siswa selama tiga tahun gagal hanya karena satu mata pelajaran yang diujikan dalam UN tidak lulus. Hal ini bukan hanya mengusik rasa keadilan dalam pelaksanaan UN, tapi juga merupakan ketidakkadilan dalam penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Karena, tidak sedikit sekolah-sekolah yang standar kualitas pendidikannya dibawah namun hasil UN-nya bisa melampaui sekolah-sekolah favorit. Kalau sampai UN ini jadi dihapuskan, tentu kita berharap ada metode lain yang bisa mengukur standar kualitas hasil pendidikan siswa yang lebih baik. Artinya, para siswa dari sekolah-sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang lebih baik akan mendapatkan peluang melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih baik pula. Tidak seperti sekarang, para siswa dari sekolah-sekolah yang bermutu gagal mendapatkan pendidikan di jenjang selanjutnya karena terjegal hasil UN. Pendidikan hakikatnya adalah menciptakan manusia yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Maka, harus dipikirkan pula proses yang lebih baik dan adil agar memberikan kesempatan yang sama untuk para siswa, terutama yang berkualitas. (Selasa, 15 Desember 2009) ** |
Minggu, 13 Desember 2009
"Membudidayakan" Korupsi
DALAM pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi
Negara Fakultas Hukum Unpad, Jumat (11/12), Sjahruddin Rasul
mengatakan, Corruption Perception Index (CPI) atau Indek Persepsi
Korupsi (IPK) Indonesia menurut Transparansi Internasional menun
jukan ada kenaikan skor 0,2 dari sebelumnya 2,6 menjadi 2,8.
Kenaikan angka ini memang belum ada apa-apanya karena dari 180
negara yang di survei, IPK Indonesia masih bercokol di urutan
111.
Kita menyadari, penegakan hukum untuk membahas tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini, terbukti
mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode
penegakan hukum secara luar biasa, melalui pembentukan suatu
badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta
bebas.
Sehingga lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK seka
rang ini menjadi satu-satunya harapan masyarakat Indonesia yang
menginginkan Indonesia bersih dari korupsi dan naik urutan IPK-
nya.
Tidak mudah memang memberantas korupsi di Indonesia. Bahkan
terkesan di lembaga-lembaga tertentu sengaja tetap dipelihara
bahkan di "budidayakan". Bahkan cara orang berkorupsi pun semakin
hari kemampuannya semakin meningkat.
Ini salah cerita dari kalangan para kepala sekolah. Hasil audit
BOS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagian sekolah ada
catatan yang harus dibetulkan dalam laporan keuangannya, dan
sebagian yang lain lolos. Namun ketika manajer BOS setempat
melakukan pemeriksaan, banyak catatan yang menyebutkan adanya
penyimpangan. Ujung-ujungnya, semua sekolah diminta
mengumpukan dana 10% ke manajer BOS - tidak melalui rekening
BPK - untuk mengurus masalah tersebut. Hebatnya, semua kepala
sekolah dikumpulkan disebuah sekolah, kemudian semuanya harus
membuat pernyataan diatas materai bahwa tidak ada pungutan
tersebut. Hal ini bisa terjadi kenapa? Ada intimidasi.
Cerita lain, saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2009/2010,
petunjuk pelaksanaan (Juklak) PSB belum keluar dari kepala daer
ah. Sehingga, aturan larangan memungut uang dari para orang tua
siswa masih kabur. Sejumlah komite sekolah tetap mengajak orang
tua siswa untuk membayar dana sumbangan pendidikan bulanan
(DSPB) dan dana sumbangan pendidikan tahunan (DSPT). Ketika
Juklak PSB keluar, kepala dinas pendidikan setempat, menghimbau
sekolah untuk tidak melakukan pungutan apapun kepada orang tua
siswa.
Pungutan yang sudah terlanjur dirapatkan, tetap berjalan. Aturan
nya semua pungutan harus dikembalikan. Lalu dananya kemana? Raib,
dan tak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, banyak komite seko
lah yang juga tidak tahu penggunaan dana tersebut. Ketika ada
pemeriksaan baik dari BPK atau kejaksaan, kepala sekolah yang
paling panik.
Korupsi, semakin hari semakin canggih. Hal ini tentunya karena
lemahnya para penegak hukum, terutama yang tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) memberantas korupsi. Selama mereka masih mau
menerima uang dari koruptor, tentu korupsi akan terus berkembang,
karena mereka bisa menjadi mesin ATM, dan terus di-"budidayakan".
(Senin, 14 Desember 2009)**
Negara Fakultas Hukum Unpad, Jumat (11/12), Sjahruddin Rasul
mengatakan, Corruption Perception Index (CPI) atau Indek Persepsi
Korupsi (IPK) Indonesia menurut Transparansi Internasional menun
jukan ada kenaikan skor 0,2 dari sebelumnya 2,6 menjadi 2,8.
Kenaikan angka ini memang belum ada apa-apanya karena dari 180
negara yang di survei, IPK Indonesia masih bercokol di urutan
111.
Kita menyadari, penegakan hukum untuk membahas tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini, terbukti
mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode
penegakan hukum secara luar biasa, melalui pembentukan suatu
badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta
bebas.
Sehingga lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK seka
rang ini menjadi satu-satunya harapan masyarakat Indonesia yang
menginginkan Indonesia bersih dari korupsi dan naik urutan IPK-
nya.
Tidak mudah memang memberantas korupsi di Indonesia. Bahkan
terkesan di lembaga-lembaga tertentu sengaja tetap dipelihara
bahkan di "budidayakan". Bahkan cara orang berkorupsi pun semakin
hari kemampuannya semakin meningkat.
Ini salah cerita dari kalangan para kepala sekolah. Hasil audit
BOS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagian sekolah ada
catatan yang harus dibetulkan dalam laporan keuangannya, dan
sebagian yang lain lolos. Namun ketika manajer BOS setempat
melakukan pemeriksaan, banyak catatan yang menyebutkan adanya
penyimpangan. Ujung-ujungnya, semua sekolah diminta
mengumpukan dana 10% ke manajer BOS - tidak melalui rekening
BPK - untuk mengurus masalah tersebut. Hebatnya, semua kepala
sekolah dikumpulkan disebuah sekolah, kemudian semuanya harus
membuat pernyataan diatas materai bahwa tidak ada pungutan
tersebut. Hal ini bisa terjadi kenapa? Ada intimidasi.
Cerita lain, saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2009/2010,
petunjuk pelaksanaan (Juklak) PSB belum keluar dari kepala daer
ah. Sehingga, aturan larangan memungut uang dari para orang tua
siswa masih kabur. Sejumlah komite sekolah tetap mengajak orang
tua siswa untuk membayar dana sumbangan pendidikan bulanan
(DSPB) dan dana sumbangan pendidikan tahunan (DSPT). Ketika
Juklak PSB keluar, kepala dinas pendidikan setempat, menghimbau
sekolah untuk tidak melakukan pungutan apapun kepada orang tua
siswa.
Pungutan yang sudah terlanjur dirapatkan, tetap berjalan. Aturan
nya semua pungutan harus dikembalikan. Lalu dananya kemana? Raib,
dan tak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, banyak komite seko
lah yang juga tidak tahu penggunaan dana tersebut. Ketika ada
pemeriksaan baik dari BPK atau kejaksaan, kepala sekolah yang
paling panik.
Korupsi, semakin hari semakin canggih. Hal ini tentunya karena
lemahnya para penegak hukum, terutama yang tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) memberantas korupsi. Selama mereka masih mau
menerima uang dari koruptor, tentu korupsi akan terus berkembang,
karena mereka bisa menjadi mesin ATM, dan terus di-"budidayakan".
(Senin, 14 Desember 2009)**
Langganan:
Postingan (Atom)